Polisi Amankan 10 Batang Diduga Tanaman Ganja

Ganja
Barang bukti

BATURAJA, Beritategas.com – Satres narkoba Polres OKU, amankan Barang Bukti (BB) 10 (Sepuluh) Batang diduga tanaman ganja pada Rabu (2/2) di Talang bancong atas Desa Negeri Sindang kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Tersangka EP (35 tahun), Tani, alamat Talang Bancong Atas desa negeri sindang kecamatan Sosoh buay rayap Kabupaten OKU diduga sebagai penanam atau pengedar, melarikan diri.

Bacaan Lainnya

kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis membenarkan peristiwa tersebut.

Kronologis kejadian pada hari Rabu (2/2), sekira pukul 06.30 WIB, Tim Satres narkoba Polres OKU mendapat informasi dari warga masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang bernama EP sering menguasai dan menjual narkotika jenis ganja dan juga menanam pohon ganja di sekitar kebun tempat tinggalnya di Talang Bancong Atas Desa Negeri Sindang.

“Mendapat info tersebut, tim sat narkoba polres OKU dan anggota Polsek Sosoh Buay Rayap langsung berangkat menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) kebun dan pondok tersangka,” kata AKP Ujang Abdul Azis.

Lanjutnya, dan sekira pukul 17.00 WIB, tim gabungan tiba di kebun dan Pondok tersangka namun tersangka EP tidak ada di pondok dan di kebunnya.

“Lalu kami memeriksa pondoknya dan kami temukan satu kotak rokok yang berisi 8 linting rokok ganja yang sudah siap hisap,” sebutnya.

Selanjutnya, masih kata Kasat Narkoba, pihaknya menyusuri dan mencari tanaman ganja di seputar pondoknya.”kami temukan ada 7 titik tempat tanaman pohon ganja yang ditanam oleh tersangka,” katanya.

Setelah diketahui titik tanamnya, masih kata Kasat Narkoba, tim mencari tahu tempat keberadaan tersangka EP saat itu. Dan sekira pukul 18.30 WIB, tim mengetahui tempat keberadaan tersangka EP yaitu di dalam sebuah pondok lain.

“Kami langsung melakukan penyergapan di pondok tersebut namun tersangka berhasil lolos dan kabur setelah melompat dari pintu dapur dan terjun ke arah jurang di kegelapan malam sehingga tim tidak berhasil menangkap tersangka,” terangnya.

Setelah itu tim kembali lagi ke posisi kebun dan pondok tersangka lalu mencabut semua tanaman pohon ganja yang berada di 7 titik di seputaran pondok tersangka dan membawanya ke Polres OKU.

Adapun BB yang diamankan, 10 (sepuluh) batang tanaman yang diduga pohon ganja, 1 (satu) kotak rokok yang berisikan 8 linting diduga rokok ganja, 1 (Satu) buah tas ransel warna coklat yang berisi pakaian, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit Hp warna hitam merk samsung dan 1 (satu) buah botol kecil yang berisi 3 (tiga) buah kip untuk peralatan senjata api rakitan (locok/kecepek).

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.