BATURAJA, Beritategas.com – Terduga bandar Narkotika, Inisial RAW alias Tamek (40) berhasil diamankan Polisi. Warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut disergap anggota Sat Narkoba Polres OKU.
Dalam operasi penyergapan tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka yang diketahui inisial RAW, juga dikenal sebagai Tamek (40), beralamat di Jalan KH Abdurahman Wahid Lorong Mige Kuning Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
“Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain 39 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 11,10 gram, sebuah unit ponsel merk Vivo Y22 warna biru, sebuah kotak plastik, sebuah timbangan digital, serta sebuah bola plastik klip bening,” jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon pada media ini. Sabtu (30/03/2024).
Lanjut dikatakan Kasi Humas, tersangka RAW, yang diduga merupakan bandar Narkotika, saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan temuan barang bukti yang cukup substansial, kasus ini diperlakukan sesuai dengan hukum primer Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut serta untuk dimintai keterangan. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya,” pungkasnya.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman