BATURAJA,-(Beritategas)- Satreskrim Polsek Peninjauan, Polres OKU berhasil membekuk dua kawanan komplotan Pencurian dengan pemberatan dengan korban bernama Septiadi (28), yang berprofesi sebagai sopir sales PT. HMS Sampoerna, warga RS. Sriwijaya blok ID 04 RT. 13 RW. 05 Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Para pelaku yang berhasil dibekuk polisi yakni MA (28), warga Desa Espe Tiga Blok D, FA (25) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan.
Sementara, empat pelaku masih DPO yakni ES (30), warga Desa Espe Tiga Blok E Kec. Peninjauan Kab. OKU (DPO), SA (30), warga Desa Lubuk Rukam Kec. Peninjauan Kab. OKU. (DPO), BERI (30), warga Desa Lubuk Rukam kec. Peninjauan ( DPO ) dan JONI (30), warga Desa lubuk Rukam kec. Peninjauan (DPO).
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal kepada wartawan mengatakan, berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban yakni LP.B / 11 / V / 2021/ SPKT / Polsek Peninjauan / Polres Ogan Komering ulu / Polda Sumatera Selatan, tanggal 21 Mei 2021.
Kejadian tersebut bermula, Jumat tanggal 21 Mei 2021, sekira jam 07.30 Wib. Dimana, korban berangkat membawa 1 (satu) unit Mobil Grand max warna putih Nopol BG 8724 AH, hendak menjual rokok di warung warung/toko, sampai di desa espe tiga dusun V Blok G.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.15 WIB korban didatangi oleh 4 orang yang tidak pelapor kenal serta menodongkan senjata tajam Ke arah korban dan meminta agar korban menyerahkan semua barang miliknya.
Selanjutnya, para pelaku mengambil barang milik korban berupa tas parasut warna biru yang berisikan 1(satu) buah dompet yang berisikan 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah Sim A, 1 (Satu) buah Handphone OPPO A5s Warna Merah, uang yang berisikan Rp. 1.800.000, serta uang dari penjualan rokok sebesar lebih kurang Rp.8.000.000.
Pelaku berhasil mengambil beberapa rokok yang dibawa pelapor pada saat ingin mengantar rokok ke warung.
Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman