AMUNTAI, Beritategas.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil memutus salah satu mata rantai peredaran narkoba di Amuntai.
MH alias Undul (31) warga Desa Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi pada Rabu, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 21.55 WITA.
Penangkapan MH alias Undul berdasarkan nyanyian tersangka FH alias Tiwadak yang telah diamankan pihak kepolisian sebelumnya.
Warga Tabalong ini rupanya menjadi salah satu penyuplai sabu-sabu di wilayah Kabupaten HSU.
Ia diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HSU yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sutargo di atas jembatan Jalan H Hasan Baseri, Desa Sungai Pinang Habang.
“Dari tangan tersangka kita temukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat total 0,86 gram,” kata Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata yang diwakili oleh Kasi Humas Ipda Aris kepada media ini, Kamis (17/10).
Saat ini tersangka MH alias Undul berada di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 KUHPidana Tentang Narkotika.
Pewarta : Eddy
Editor : Firman