BATULICIN, Beritategas.com – Sebuah rumah di Jalan Mawar Saron RT 11 No. 35, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (19/3) malam sekira pukul 23.30 WITA digerebek Polisi. Sebagaimana disampaikan kepada awak mesia pada Sabtu (23/03/24).
Saat dilakukan penggerebekan itu, 4 orang tertangkap basah sedang menggelar berpesta narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diidentifikasi dengan inisial MRS, J, R dan J. Dari tangan mereka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,81 gram, pipet kaca ada sisa sabu, alat hisap sabu dari botol plastik, timbangan digital dan 4 unit telepon genggam.
Kronologis penangkapan budak sabu tersebut berawal ketika anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tambun) mendapat informasi dari masyarakat perihal pesta sabu yang dilakukan para tersangka.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan menugaskan Tim Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan di kawasan Desa Barokah.
Tepat pada pukul 23.30 WITA, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menemukan lokasi pesta sabu yang dilakukan para tersangka.
Tak ingin berlama-lama, pihak kepolisian langsung mendobrak pintu rumah di Jalan Mawar Saron No. 35 itu dan mengamankan para pelaku.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan perihal penangkapan budak sabu itu.
Menurutnya, para pelaku sudah menjadi target operasi pihak kepolisian lantaran sering melakukan transaksi sabu.
“Benar, kami berhasil mengamankan 4 tersangka inisial MRS, J, R dan J, saat sedang pesta narkoba di Desa Barokah pada Selasa (19/3) lalu”, ucap Sinaga saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (23/3).
Saat ini para pelaku berada di Mapolres Tanah Bumbu untuk jalani proses hukum selanjutnya. Mereka akan dikenakan pasal 114,112 dan 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Eddy Andriyanto
Editor : Widiyo Prakoso