BALANGAN, Beritategas.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil Bekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial AR.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Humas Polres Balangan disebutkan, AR merupakan DPO polisi sejak Maret 2024 lalu.
Saat itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Balangan berusaha menangkap AR. Namun sayangnya ia berhasil kabur dari kejaran polisi.
Singkat cerita, AR yang menjadi target operasi pihak kepolisian itu akhirnya berhasil diamankan Jalan Tepian, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan pada Minggu (20/10) lalu.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono membenarkan perihal penangkapan DPO kasus narkoba ini.
“Benar mas, AR kita amankan di Jalan Tepian Kelurahan Paringin Timur setelah menjadi buronan sejak Maret lalu,” kata Eko kepada media ini, Rabu (23/10).
Selain berhasil menangkap AR, polisi juga menyimpan barang bukti 2 paket sabu-sabu yang diperoleh saat penggerebekan ditempat AR pada Maret lalu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Balangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan di kenakan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman