PANGKALAN BALAI, Beritategas.com – Dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2025, Polres Banyuasin Polda Sumsel menunjukkan ketegasannya memberantas “penyakit masyarakat”. Hanya dalam 16 hari, sebanyak 82 kasus kejahatan berhasil diungkap. Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan: “Tidak ada ruang bagi kejahatan di Bumi Sedulang Setudung. Kami akan sikat habis!”.
Operasi Pekat Musi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR / 14 / I / Ops.1.3 / 2025, tanggal 24 Januari 2025 tentang Rencana Garis besar Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Pekat Musi 2025.
Gebrakan Operasi Pekat Musi 2025 Operasi ini menyasar berbagai jenis kejahatan dengan hasil signifikan dengan rincian:
•Narkoba: 12 kasus, dengan barang bukti 51 paket shabu (100,09 gram) dan 3 timbangan digital.
•Street Crime (3C): 15 kasus, termasuk penemuan 69 tandan sawit curian, 1 motor, dan 3 iPhone.
•Premanisme/Pungli: 27 giat operasi, dengan 30 pelaku diamankan dan uang pungli Rp515.500 disita.
•Judi Sabung Ayam: 1 kasus, menyita 8 ekor ayam, 12 pisau jalu, hingga uang taruhan Rp58.000.
•Miras: 18 giat razia, mengamankan 1.115 botol miras (bir, anggur, tuak) dan 23 derigen tuak 25 liter.
•Senjata Tajam (Sajam): 2 kasus, termasuk badik dan parang.
Total 41 tersangka dari berbagai kasus telah ditindak, mulai dari narkoba (15 orang), curat (10 orang), Pencurian dengan Kekerasan (2 orang), Pencurian Kendaraan Bermotor (3 orang), Senjata Tajam (1 orang), Miras / Tindak Pidana Ringan (2 orang), Judi (4 orang) hingga tawuran / Kekerasan Terhadap anak (4 orang).
AKBP Ruri Prastowo menekankan, operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Banyuasin menciptakan keamanan selama Ramadan.
“Kami imbau masyarakat menjauhi aktivitas negatif seperti tawuran, balap liar, atau konsumsi miras. Mari jaga Ramadhan penuh berkah,” pesannya.
Pemberantasan Penyakit Masyarakat ini akan terus digencarkan, dengan fokus memberantas kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Bumi Sedulang Setudung harus aman dan kondusif,” tegasnya lagi.
Pewarta: Maisaroh
Editor : Firman