AMUNTAI, Beritategas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Jalan Polder Selatan, Desa Teluk Betung, Kecamatan Sungai Pandan pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu.
Seorang perempuan berinisial EA (22) diamankan beserta ribuan produk kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
EA menjual kosmetiknya secara online atau melalui pesanan dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Aksi EA sudah berjalan selama 2 tahun lebih.
“Pada saat itu, tersangka tertangkap tangan sedang menjual 1 (satu) botol toner badan kelupas IP yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Amuntai, Rabu (30/10).
Menurut Kapolres, Barang bukti yang diamankan meliputi 10.882 item kosmetik, termasuk krim siang, krim malam, toner, dan sabun yang diduga berasal dari Filipina senilai Rp250 juta.
“Selama menjalankan bisnisnya, EA telah meraup keuntungan hampir Rp300 juta,” paparnya.
Melihat maraknya peredaran kosmetik impor ilegal ini, Polres HSU terus aktif berkolaborasi dengan lintas sektor berupaya menumpas tindak kejahatan ini.
Bukan hanya masyarakat yang dirugikan dengan beredarnya produk impor ilegal ini, melainkan juga para pelaku usaha kosmetik lokal/nasional yang menjalankan usahanya secara legal.
“Karena itu, Polres HSU mengajak pelaku usaha untuk bersama memberantas produk impor ilegal ini,” pungkasnya.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pewarta : Eddy AY
Editor : Widiyo P