Polres Klaten Bongkar Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin, 2 Pelaku Ditangkap

Kedua Pelaku Ditangkap Polres Klaten

KLATEN, – (Beritategas) – Polres Klaten berhasil membongkar kasus pemalsuan kartu sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan menangkap dua pelaku. Dalam aksinya kedua pelaku menawarkan surat sertifikat Vaksinasi di media sosial (medsos).

Kedua pelaku yakni Yulius Novian Herman (29), warga Ngering Jogonalan Klaten dan Edy Purnomo (29), warga Blimbing Karangnongko Klaten.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya pelaku diperkirakan telah mencetak 50-an kartu sertifikat Vaksinasi Covid-19 untuk warga Klaten dan luar Klaten.

Mereka ditangkap petugas satreskrim polres Klaten di rumahnya masing-masing, Jumat (13/8/2021).

Mereka dijerat pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Barang bukti yang kami sita berupa,14 kartu sertifikat Vaksinasi Covid-19 seperangkat komputer dan alat pemotong kartu,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Ardiansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Klaten. Jumat (13/8/2021).

Ia menambahkan, banyak warga yang tergiur karena butuh kartu sertifikat Vaksinasi untuk bepergian di tengah pandemi covid-19 para tersangka memanfaatkan kesempatan itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Berita tegas, terbongkarnya pemalsuan kartu sertifikat Covid-19, bermula dari unit Tipikor satreskrim Polres Klaten yang memperoleh informasi dari warga di Kemalang.

informasi itu menyebutkan tersangka, Yulius Novian Herman telah menawarkan surat sertifikat Vaksinasi di medsos dan cara mendapatkannya cukup mudah bagi yang berminat memperoleh sertifikat Vaksinasi, cukup mentransfer uang senilai Rp 70.000 per kartu sertifikat di samping itu warganet menyiapkan fotokopi KTP.

Polisi langsung menelusuri laporan tersebut dan menangkap Yulius yang bertugas menawarkan kartu sertifikat Vaksinasi covid-19 di medsos.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka Edy Purnomo yang berperan sebagai pencetak kartu sertifikat Vaksinasi covid-19.

Di hadapan polisi tersangka Edy Purnomo mengaku, telah mencetak kartu sertifikat Vaksinasi covid-19 sebanyak dua kali, yakni 23 Juli 2021 dan 28 Juli 2021 di Kajen desa pandes kecamatan Wedi kabupaten Klaten Jawa tengah (Jateng).

Kapolres Klaten Eko Prasetyo mengatakan kasus pemalsuan kartu sertifikat Vaksinasi covid-19 baru terjadi kali ini pertama di kabupaten Klaten.

“Bagi masyarakat kami harap jangan sampai tertipu, ini kejadian pertama di Klaten kalau sudah Vaksinasi covid-19 pastikan memperoleh kartu,” ujarnya.

Sementara itu tersangka Yulius mengaku hanya bertugas sebagai seorang calo dalam hal tersebut termasuk menawarkan sertifikat Vaksinasi covid-19 di medsos.

“Saya hanya calo, saya baru satu pekan itu menawarkan kartu sertifikat Vaksinasi sebelum ditangkap polisi,” kata Yulius Novian Hermanto.

Reporter : Armila
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.