SEKAYU, Beritategas.com – Polres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Berhasil Mengamankan seorang tersangka kebakaran sumur minyak Ilegal di Desa Keban 1, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Dalam konferensi persnya, Senin (20/02/23), di Aula Polres Muba, Kapolres Musi Banyuasin Polda Sumsel AKBP Siswandi, SIK., S.H., M.H. didampingi Kabag ops Kompol M. Ali Asri SH, Kasi Humas Akp. Susianto M. SH dan Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH MH.
Disebutkan telah dilakukan penangkapan 1 orang Tersangka illegal Drilling berinisial SM (43).
“Terkait kebakaran sumur minyak tradisional masyarakat di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa”, ujar Kapolres.
Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB, di desa keban 1 kecamatan Sanga desa kabupaten Muba, telah terjadi kebakaran sumur minyak tradisional masyarakat (Illegal drilling).
Kebakaran itu disebabkan diduga karena percikan api rokok milik salah satu dari 3 (tiga) orang warga An. Yordan, Akien dan Yuni yang melakukan aktivitas mengambil minyak tumpahan yang mengalir di parit dengan cara memeras.
“Akibatnya satu orang An. Yordan meninggal dunia di TKP dan 2 (dua) orang An. Akien dan Yuni menderita luka bakar antara 60-70 % yang sekarang dirawat di RSUD Sekayu, sedangkan situasi TKP saat ini api sudah mulai mereda”, ungkapnya.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman