INDRALAYA, Beritategas.com – Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus illegal drilling atau minyak ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, kedua tersangka diamankan saat sedang berada di gudang minyak yang berlokasi di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara.
Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yakni, Kartoni (40) dan Jauhari (46), keduanya merupakan warga Karya Jaya Palembang yang merupakan sopir dan pemilik.
“Illegal drilling ini kan sudah menjadi atensi Kapolri, jadi kita selalu pantau apapun kegiatan yang ada di wilayah Ogan Ilir ini,” tegasnya saat memimpin press release di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Selasa (29/11 2022). Kemarin.
Menurut Andi Baso, modus dari kedua tersangka, yakni, melakukan pengisian minyak berulang kali di SPBU Romi Herton. Kegiatan mereka beberapa kali ini sudah termonitor oleh Team Macan Polres Ogan Ilir.
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi mengamankan satu unit truk yang sudah dimodifikasi bagian tangki bahan bakarnya. Kemudian, dua ember cat yang berisikan 200 liter minyak, serta tedmon yang ditemukan di gudang.
Pewarta: Sadiman
Editor Firman
#kapolresoganilir
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumel