Polres OI Menetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Di Desa Tanjung Tambak

Pengeroyokan
Pres rilis Polres Ogan Ilir

INDRALAYA, Beritategas.com – Kapolres ogan ilir (OI) menggelar Pers Release ungkap perkara kasus pengeroyokan dugaan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjung Tambak, kecamatan Tanjung batu kabupaten Ogan Ilir tanggal 31 Januari 2023 yang lalu, bertempat di depan kantor Mapolres ogan ilir.Selasa (21/2/23).

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan sat Reskrim polres ogan ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung batu, tanggal 16 Februari 2023 melakukan penangkapan kepada tiga orang tersangka.yang mengakibatkan Eko Herdiansyah meninggalkan dunia saat pengeroyokan terjadi.

Bacaan Lainnya

Tiga tersangka tersebut adalah Imam Ghozali bin Yaumin (34). Pelaku warga Jalan Merdeka Dusun 1 Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Ahmad Darmawan bin Badarudin (43). Pelaku warga Jalan Perintis Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir.

Terakhir, Juandi bin Nurkam (37), warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman yang memimpin jalannya press release, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, saat melakukan pemukulan terhadap Eko Hardiansyah yang meninggal di TKP.

Ketiganya adalah orang yang memprovokasi massa hingga terjadi peristiwa yang menewaskan Eko.

Saat press release itu, tersangka Juandi bin Nurkam mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia saat kejadian terpancing karena kesal terhadap korban,“Saya kesal Pak,” ujarnya.

Sedang Tersangka Imam Ghozali mengaku yang pertama kali menangkap Almarhum Eko, sesuai fakta di video yang viral memperlihatkan dia menggunakan pakaian warna merah muda.

“Saya habis mengantar kakak ipar saya, melihat ada rame-rame, dan teriak maling. Saya langsung aja ikut mengejar dan menangkap Almarhum dengan cara melompati badannya, dan ikut memukulinya,” terangnya.

Sementara Tersangka Darmawan juga mengakui perbuatannya, telah melakukan pemukulan terhadap Almarhum Eko dengan sebilah kayu.

“Hati saya tergerak ikut memukuli karena dengar Almarhum Eko menggunakan pisau. Hanya satu kali saya memukulinya dengan kayu, saat dia (Almarhum Eko) keluar dari rawa,” terangnya.

Ketiga pelaku ini lanjut Kapolres, terancam pasal 170 Tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa,“Ancamannya penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, bahwa tidak menutup kemungkinan pelaku amuk massa akan bertambah,“Kasus ini terus kita om kembangkan,” tambah Kapolres.

Selain barang bukti berupa pakaian, Pisau,kayu dan juga Pledis,Di saat pres Release ada juga dua unit sepeda motor milik korban Eko(almarhum) dan juga sepeda motor milik Juandi (tersangka).Yang dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak polres kabupaten Ogan Ilir.

Hari yang sama kakak korban Edy Supardi, mendatangi Kapolres ogan Ilir,Dengan mengatakan bahwa kedatangannya ke Kapolres Ogan Ilir guna untuk mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah dengan waktu singkat bisa mengungkapkan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengeroyokan adiknya Eko.

“Kedatangan saya kesini mewakili pihak keluarga besar kami, untuk mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak kepolisian terutama kepada Kapolres ogan Ilir,yang sudah bekerja keras, untuk mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi kepada adik saya”, ujarnya.

Lanjut Edy, Kami dari pihak keluarga,merasa lega atas penegakan hukum yang serius di kabupaten Ogan Ilir.dan tak lupa Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh awak media yang sudah mengawal kasus ini dari awal mungkin sampai akhir nanti.

Edy berharap, kasus pengeroyokan tidak terjadi lagi di kabupaten Ogan ilir.

“Setelah ditetapkannya tiga orang tersangka atas pengeroyokan kepada saudara kami, saya berharap ini kasus yang terakhir kalinya,yang terjadi di kabupaten Ogan ilir”, ucapnya.

Kepada ketiga para tersangka dan keluarga tersangka, Edy berharap agar kiranya bisa bersabar.

“Saya berharap kepada tiga orang tersangka dan juga keluarga tersangka, saya berharap bisa bersabar dalam menjalani hukuman ini. Karena ini semua bukan kehendak kami. Dikarenakan negara kita ini negara hukum kita hanya menaatinya saja”, ujarnya.

Pewarta : Rosita
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.