Polres OKI Gelar Sosialisasi E-TLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito

E-TLE
Sosialisasi E-TLE digedung kesenian Kayuagung

KAYU AGUNG, Beritategas.com – POlres OKI, Polda Sumsel menggelar Sosialisasi Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan Aplikasi Smart City Dulur Kito, di Gedung Kesenian Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis, (08/12/2022).

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri, Bupati OKI, H Iskandar, SE, Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, S.Ik, SH,MH., Dandim 0402 OKI, Letkol Hendra Saputra, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Tira Tirtona, SH,MH., Kejari Kayuagung, Decky Dermawan, SH, MH., Ketua Pengadilan Agama Korik Agustian, S,Ag., Ketua DPRD OKI diwakili Adra Hengki, Kasubdit Kamsel ditlantas Polda Sumsel, PJU Polres OKI, Kepala OPD se Kabupaten OKI, Kapolsek jajaran Polres OKI, Camat se Kabupaten OKI, Bhabinkamtibmas dan tamu undangan.

Bacaan Lainnya

Bupati OKI dalam sambutannya menyampaikan berterima kasih kepada jajaran Polda Sumsel dan Polres OKI, karena Polres OKI yang pertama kali mensosialisasikan E-TLE.

“Semoga dengan adanya E-TLE dapat menambah pendapatan pajak Kabupaten OKI,” ujarnya.

AKBP Erwin Aras Genda, S.H., S.I.K., M.T., Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel sebagai narasumber memaparkan, dasar hukum pelaksanaan tilang E -TLE UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dijelaskannya, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis

Adapun Keuntungan dengan adanya layanan E-TLE, tidak melibatkan personil yang banyak, tidak menimbulkan kemacetan pada jam dan lokasi tertentu, terawasi penuh 24 jam, tidak adanya peluang KKN/pungli oleh petugas, dan pembuktian pelanggaran akurat.

“Jika ada pelanggaran, kamera tilang elektronik akan langsung merekam bukti pelanggaran. Lalu, pemilik kendaraan akan dapat surat tilang. Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran,” bebernya.

Kemudian, lanjut dikatakannya, pelanggar harus melakukan konfirmasi jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan dan pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran.

Pewarta : Firman

.

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.