Polres Pelalawan Menetapkan PR Sebagai Tersangka Kasus KDRT

PELALAWAN, Beritategas.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menaikkan status penyidikan terhadap peristiwa pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku berinisial PR yang dilaporkan pada pertengahan Januari 2024 yang lalu.

Terlapor berinisial PR sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor SP.Tap/99/XI/Res.1.24/2024. Reskrim tertanggal 08 November 2024.

Bacaan Lainnya

Namun hingga saat ini, sudah sebulan sejak tanggal ditetapkan sebagai tersangka, pelaku yang berprofesi sebagai honorer Pemkab Pelalawan itu belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.

“Hampir sebulan kami laporkan kasus ini ke polisi, dan sudah ditetapkan tersangka. Saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada pihak kepolisian,” kata korban R kepada media, Kamis (5/12/2024)

Selain itu, R berharap mendapatkan keadilan dari institusi penegak hukum atas kejadian yang menjadi trauma mendalam baginya.

“Trauma ini berat bagi saya, harapan saya mendapat keadilan, Pelaku ditangkap,” harapnya.

Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Polres Pelalawan melalui Kasat Reskrim Kris Tofel S. Tr. K. S. IK mengatakan bahwa kasus PKDRT ini sudah memasuki tahap 1.

Dia menjelaskan, bahwa UU PKDRT isi pasal 44 ayat 4 menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 5 juta.

Sebagai informasi dirangkum media ini, bahwa tahap pertama dalam penyidikan tindak pidana adalah tahap pendahuluan, yaitu ketika penyidik menyerahkan berkas perkara. Jika penyidikan dianggap selesai, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Pewarta : Ofelius Gulo
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.