PALEMBANG, Beritategas com – Polres Prabumulih Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana pembunuhan, menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mènjelaskan berdasarkan LP / B / 48 / III / 2023 / Sumsel / RES Prabumulih, 07 Maret 2023.
Supriadi menjelaskan waktu kejadian
Pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 sekira jam 02.00 WIB malam, Tempat kejadian perkara di Jl. Bima Atas Kel. Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih adapun yang melaporkan seorang ibu rumah tangga Marlina (37) warga Prabumulih.
“Korban meninggal dunia
Muammar khadafi ( 23) yang beralamat JL. Sakura kelurahan karang jaya kecamatan prabumulih timur kota Prabumulih. Sedangkan korban Korban luka berat Johan (21) warga prabumulih”, terangnya.
Masih kata Supriadi, adapun kronologis kejadiannya pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 sekira jam 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pembunuhan di JL. Bima Atas Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
“Korban Dafi dan korban Johan bersama dua rekannya datang kerumah pelaku dengan membawa 1(satu) tabung gas 3kg elpiji”, ucap Supriadi kepada wartawan selasa (7/3/2023), siang.
Supriadi menyebutkan, Kemudian pelaku tidak mau membuka pintu tetapi korban terus memaksa masuk kedalam rumah, setelah korban masuk pelaku cekcok mulut dengan korban an. Dafi.
Selanjutnya pelaku mencabut pisau yang berada di pinggang pelaku dan menusukan ke korban Dafi sebanyak dua kali di bagian kepala dan di bagian dada sebelah kiri, korban pun terjatuh lalu korban Johan mencoba melerai. Namun pelaku juga menusukkan pisau tersebut ke korban Johan sebanyak empat kali di bagian pelipis kanan, bagian punggung belakang, bagian dada depan dan di bagian tangan.
Kemudian korban Johan langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban an. Dafi meninggal dunia dan korban Johan di bawa ke Rumah sakit Umum Daerah Kota Prabumulih.
“Dari laporan masyarakat tim kita langsung ke TKP yang ditangani Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti”, ujarnya.
Ditambahkannya Pelaku/Tersangka
HS (22), warga yang beralamat jalan bima RT. 05 RW. 05 Kelurahan prabujaya kecamatan prabumulih timur kota prabumulih.
“Adapun kita mengamankan berupa
Barang Bukti diantaranya 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 20 cm, 1 (satu) buah baju yg digunakan korban berwarna hitam dan bercorak crem
1 (satu) buah celana levis panjang berwarna hitam”, ucap Supriadi.
Sedangkan Kronologis Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih bersama unit reskrim polsek prabumulih Barat dan unit reskrim Polsek Prabumulih Timur
mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut sekira pukul 07.00 WIB di rumah nenek nya Di Jl. Bima Atas Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih bersama unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat dan Unit Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP A Firman. S.H.,M.H., bersama Kanit Pidum AIPDA Suripto. S.H menuju ke lokasi pelaku tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku”, ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih.
“Saat ini anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melengkapi Mindik dan melakukan pemberkasan Kirim berkas ke JPU”, tutupnya.
Pewarta : Sadiman
Editor : Firman