Polres Tanah Bumbu Gagalkan Penyelundupan 121.700 Butir Pil Zenith

Polres
Polres Tanah Bumbu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan ribuan pil Zenith

TANAH BUMBU, Beritategas.com – Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan ribuan pil Zenith.

Konferensi pers Kasus tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Sofyan dan didampingi Kasat Narkoba IPTU Anang Setiawan.

Bacaan Lainnya

Menurut Kompol Sofyan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman obat-obatan jenis zenith atau carnophen.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada Sabtu 13 Januari 2023 menerjunkan anggota intelijen dan anggota Buru Sergap (Buser) di beberapa titik akses menuju Kabupaten Kotabaru untuk penyelidikan,” ucapnya kepada awak media, Kamis (18/1).

Kemudian sekitar pukul 23.15 Wita, anggota Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Iptu Anang Setiawan melakukan penyelidikan di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin dan mencurigai ada satu orang berinisial HA asal Kotabaru yang bergelagat mencurigakan.

“Diketahui tersangka ini datang dari Banjarmasin mau menuju Kabupaten Kotabaru menggunakan sebuah truk Warna kuning, kemudian saat di lokasi kami lakukan penggeledahan dan petugas kepolisian menemukan 120 ribu butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus plastik dengan berat 69,6 Kilogram yang tersimpan di samping sopir,” bebernya.

Tak puas menangkap HA, penyidik dari Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu kemudian mengorek keterangan kemana obat terlarang itu akan dibawa.

“Ternyata obat-obatan itu milik seseorang berinisial HM di Kotabaru. Kita pun bergegas menuju TKP kedua di Kotabaru,” ungkap Kompol Sofyan.

Hasilnya, HM asal Kotabaru berhasil diamankan pada hari Minggu (14/1) sekira pukul 00.30 WITA, dengan barang bukti 1.700 butir atau 986 gram narkotika jenis karisoprodol.

”Jadi total obat yang diamankan dari dua tersangka 121.700 butir obat putih dengan berat 70,5 kg,” jelas Wakapolres.

“Kini kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya mengakhiri.

Pewarta: Eddy AY
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.