MAGELANG, Beritategas.com – Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/2/2023) siang hari.
Mendapat Informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya Penambangan liar tanpa izin di wilayah Kecamatan Srumbung, Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP dan mengamankan lima (5) orang beserta Sarana Prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
“Pada saat dilakukan penggerebekan lima (5) orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima (5) unit alat berat jenis backhoe serta empat (4) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi”. terang Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba memimpin penggerebekan.
Secara terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, M.H mengatakan, “Benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal, saat ini sedang dalam proses penyidikan”, tuturnya.
“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkas Kombes Pol Ruruh.
Pewarta : Nur Malasari Ningsih dan Bambang Kuntono
Editor : Widiyo Prakoso