Polrestabes Kota Medan Gelar Perkara Kasus penganiayaan Terhadap Anggota Panwascam Medan Baru

KOTA MEDAN, Beritategas.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang, menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) kecamatan Medan Baru.
Konferensi pers ini berlangsung di Mapolrestabes Medan pada Senin (15/1/2024).

Sebelumnya, Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Panwas Kecamatan Medan Baru. Dua pelaku tersebut adalah Cristian Hadi Chandra Halawa (35), warga Jalan Gitar Medan, dan Kesatria Fernando Sitepu (30), warga Jalan Jamin Ginting No. 568 Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan pada hari Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jamin Ginting No. 568 Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, di Kafe AJ oleh Polsek Medan Baru. Namun, dari tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti.

Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Jalan Dr Mansyur.
Pemicu kejadian adalah adanya keramaian di sekitar Jalan Dr. Mansyur yang merupakan ruko tim sukses salah satu peserta pemilu.

Anggota Panwas Kecamatan Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar (30), mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut dan mendatangi lokasi.
Saat mencoba mengambil dokumentasi, korban dihadang dan dipaksa menghapus foto oleh para pelaku, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada wajah, dada, bahu, dan punggung.
Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru, yang dengan cepat merespons dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Dalam keterangan dari salah satu tersangka, Cristian Hadi Candra Halawa, terdapat kesalahpahaman di mana korban merekam kegiatan yang sedang berlangsung, yaitu kegiatan yang melibatkan calon Anggota DPD RI Dr. Badikenita Boru Sitepu SE SH MSi.

Kombes Teddy Marbun menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Subs 170 Ayat (1) Yo 351 KUHP.
Kapolrestabes juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan pihak kepolisian akan merespons dengan cepat untuk menciptakan rasa aman di masyarakat Medan.

Pewarta : Robin Silalahi
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.