Polri Sebut Kerumunan Jokowi di NTT Tak Masuk Pelanggaran Hukum

JAKARTA – Mabes Polri membantah menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) soal kerumunan presiden saat kunjungan ke NTT. Bareskrim Polri memiliki alasan tersendiri tidak menerbitkan laporan polisi atas kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

”Sebenarnya bukan menolak laporan. Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana dalam kerumunan Jokowi. Sehingga laporan polisi tidak diterbitkan untuk PP GPI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Bacaan Lainnya

Rusdi mengatakan, setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat laporan polisi.

Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan masyarakat berkerumun saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (23/2), lalu.

Dalam video tersebut, Presiden Jokowi ada di dalam mobil, sementara masyarakat mengerubungi mobil yang ditumpangi kepala negara itu.

Presiden Jokowi juga tampak melemparkan sebuah bingkisan ke masyarakat. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia masyarakat saat itu sudah menanti kedatangan kepala negara. (**)

Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.