JAKARTA – Mabes Polri terapkan konsep Presisi atas dua kasus yang ditangani jajarannya. Kedua kasus tersebut yakni empat tenaga kerja kesehatan dilaporkan penistaan agama di Polres Pematangsiantar, Polda Sumatera Utara.
Dan kasus empat IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat. Yang dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, beberapa waktu lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi mengatakan penerapan konsep Presisi sebagaimana perintah dan visi serta misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ya, Alhamdulillah sudah dilaksanakan. Dan ini akan terus dilakukan terhadap kasus atensi publik lainnya,” katanya, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.
Ia menjelaskan untuk kasus penistaan agama yang ditangani Polres Pematangsiantar dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, para pihak berdamai dan sepakat menghentikan kasus ini. Sehingga jaksa melakukan penghentian perkara atau SP-2.
“Konsep Presisi berkeadilan telah dijalankan. Kasus berawal karena diketahui foto almarhumah Zakia yang beredar merupakan laporan internal medis, bukan sengaja diedarkan berdasarkan keterangan saksi,” tegas Agus.
Mabes Polri melalui Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bekerjasama dengan tim mediasi eksternal yakni Ketua Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid (Prima DMI) Wilayah Sumut, Perwakilan Bilal Mayit, MUI, dan dokter.
“Tim inilah yang melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara. Dan hasilnya sepakat berdamai tanpa paksaan,” ungkapnya.
Lanjut Kabareskrim, dalam proses mediasi mengedepankan unsur kekeluargaan dan polisi tidak terlibat secara langsung. Beberapa poin yang disepakati yakni pihak Rumah Sakit Djasamen Saragih meminta maaf pada keluarga korban dan memperbaiki sistem kualitas SDM managemen.
Agus sangat berterimakasih pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Dan atas kepercayaan yang diberikan. Mari kita wujudkan Polri Presisi yang berkeadilan.
Sebelumnya, empat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan Fauzi Munthe yang merupakan suami Zakia.
Fauzi kecewa karena foto Zakia saat dibersihkan oleh tim forensik, beredar. Zakia meninggal karena terpapar virus Covid-19.
Pihak Rumah Sakit pun menjelaskan bahwa pengambilan foto merupakan SOP medis dan hanya untuk kebutuhan internal sebagai laporan.
Kasus 4 IRT di NTB
Polda Nusa Tenggara Barat berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan konsep Presis menangguhkan penahanan. Dimana pada saat kasus tersebut ditangani polisi, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap 4 tersangka.
Saat kasusnya dilimpahkan ke jaksa, keempat tersangka ditahan. Namun, penahanan keempatnya dititipkan di ruang tahanan Polres.
“Jadi polisi berkoordinasi dengan jaksa dan penegak hukum lainnya. Keempatnya pun ditangguhkan penahanannya. Makasih pak Hakim dan Jaksa,” ujar Agus.
Kasus ini berawal dari Laporan pabrik tembakau terhadap empat IRT karena melempar pabrik dengan batu. Pelemparan sudah sering dilakukan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian 4,5 juta rupiah.
Karena restorative justice tidak terpenuhi, maka kasusnya dilanjutkan.
“Kasus berlanjut tapi tersangka ditangguhkan penahanannya,” tutupnya. (**)
Editor : Firman