BANJARBARU, Beritategas.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cempaka, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Terbaru, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cempaka menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial DF alias David (34).
Ia diamankan polisi di rumahnya yang terletak di Jalan Alternatif RT 029 RW 002 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (21/1) sekira pukul 21.30 WITA.
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di sekitaran Kelurahan Cempaka masih marak peredaran narkoba.
Selanjutnya, Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim dan jajarannya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, DF alias David berhasil diamankan usia melakukan transaksi barang terlarang itu.
“Singkat cerita, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti tiga paket narkoba ukuran jumbo, satu paket dengan berat kotor seberat 4,96 gram, satu paket ukuran 4,92 gram dan satu paket lainnya dengan berat 0,30 gram,” kata Iptu Ketut Sedemen kepada media ini, Jum’at (24/1).
Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa tiga paket sabu telah berada di Mapolsek Cempaka. Ia akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman