Polsek Kertapati Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan

PALEMBANG, Beritategas.com – Polsek Kertapati telah berhasil ungkap kasus perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso RT. 023 RW. 005 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Kasus ini melibatkan pelaku Imam Basri Bin A.Badarudin serta Marhan Bin Daut dan korban Adios Pratama Bin Cornelisd. Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Senin (26/02/24).

Menurut Kronologis kejadian pada Jumat (23/02) sekitar pukul 17.00 WIB, korban berselisih paham dengan pelaku bernama Iman Basari karena ada pecahan batu yang menghalangi jalan masuk arah rumah pelaku Iman Basari. Dari hal tersebut, korban menampar pipi pelaku Iman Basari, lalu pelaku Iman Basari pulang kerumah untuk mengambil dan membawa sebilah pedang.

Kemudian pelaku Iman Basari pergi untuk menemui Korba, akan tetapi pelaku Iman Basari diikuti oleh pelaku Marhan yang saat itu sedang memancing, yang mana pelaku Marhan membawa sebilah senjata tajam berupa pisau.

Ketika bertemu, terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban sehingga mendorong tubuh pelaku Iman Basari dan kemudian pelaku Marhan membalas juga mendorong tubuh korban. Kemudian pelaku Iman Basari memegang pedang dengan kedua tangan dan mengayunkan pedang ke arah tubuh korban bagian belakan, akan tetapi korban tidak mengalami luka. Selanjutnya mata lancip pedang ditusukkan pelaku ke tanah, dan pelaku mengayunkan pedang ke arah tangan korban, yang menyebabkan tangan korban luka berdarah.

Kemudian pelaku Marhan mengibaskan pisau yang mengenai tangan korban, sehingga tubuh korban jatuh berputar dan jatuhnya tertelungkup. Setelah itu, pelaku Iman Basari mendekati korban dan menggunakan pedang untuk melukai korban berkali-kali.

Kedua pelaku dan barang bukti 1 bilah sajam jenis pedang, 1 buah sarung pedang dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau kini telah diamankan di Mapolsek Kertapati untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kurang dari 6 jam, kedua pelaku bisa diamankan

“Alhamdulilah, kurang dari 6 jam kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan opsnal sat reskrim Polrestabes dan opsnal reskrim Polsek Kertapati beserta barang bukti”, jelasnya.

Kedua pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya dan yang satunya di kediamannya sendiri.

“Pelaku Iman diamankan di kediaman saudaranya di Talang Kelapa, sedangkan pelaku Marhan diamankan di kediamannya. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan. Kedua pelaku diduga melanggar pasal; Primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo 170 ayat (2) ke-3 KUHP”, pungkas Kapolsek.

Pewarta : Siswadi
Editor : Widiyo Prakoso

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.