Presiden Jokowi Serahkan 64 SK Hutan Sosial Kepada Provinsi Jambi

JAMBI – Bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi,digelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia, Kamis (7/1/2021), lalu.

Penyerahan dilaksanakan secara Virtual dari Istana Negara, Jakarta. Acara virtual tersebut dihadiri melalui konferensi video penerima SK dari berbagai provinsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam acara tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia.

Provinsi Jambi dalam hal ini, menerima 64 SK dengan total luas 32.500.92 hektare dan bagi 9.424 KK penerima. Gubernur Jambi, Fachrori Umar beserta masyarakat penerima SK di Provinsi Jambi hadir langsung untuk menerima SK dari Presiden RI secara virtual di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Pada kesempatan tersebut, hadir Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ir. Muhammad Said dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari.

Perhutanan sosial adalah salah satu solusi penyelesaian konflik kehutanan dengan masyarakat yang berdomisili di dalam kawasan hutan. Kelompok masyarakat pemegang izin perhutanan sosial berhak mengelola kawasan hutan sesuai izin area untuk kegiatan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Presiden RI menyampaikan, hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh tanah air Indonesia, luasnya mencapai 3.442.000 hektar.

Dengan adanya SK Perhutanan Sosial, diharapkan akan bermanfaat bagi sekitar 651.000 Kepala Keluarga (KK). Di samping itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi di Indonesia.

Presiden RI menegaskan, sejak lima tahun lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi khususnya yang terjadi di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria. Redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi dan ini juga menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada baik antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” tegas presiden.

Direktur penanganan konflik tenurial dan masyarakat adat direktorat jenderal perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), Ir. Muhammad Said, MM pada sesi wawancara menyatakan bahwa SK tersebut dikeluarkan agar masyarakat dapat mengelola hutan untuk kesejahteraan.

“Untuk Provinsi Jambi, ada 64 SK yang diterbitkan untuk hutan sosial. Secara nasional,Provinsi Jambi memiliki hutan adat yang terbanyak dan ada beberapa yang masih dalam proses dan yang paling banyak ada di Kabupaten Merangin,” kata Said.

M. Said menjelaskan, tujuan diterbitkannya SK tersebut, salah satunya ialah untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan.

Dengan adanya SK tersebut, diharapkan akan mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan sehingga perusahaan dan masyarakat dapat berjalan bersama dan masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola.

“Di Provinsi Jambi, terdapat 333 hektar lebih dan masih ada 133 ribu lebih potensi yang akan terus diberikan hak legalitasnya kepada masyarakat dan izin yang telah diterbitkan sebanyak 414 izin bagi 34.974 KK, target dari Bapak Presiden RI, yakni tahun ke 2,” kata M.Said.

Data penyerahan SK Hutan Sosial per Provinsi yang diperoleh dari Kementerian LHK ialah sebagai berikut : Provinsi Jawa Barat 41 SK,dengan luas 7.888,02 hektare, bagi 3.053 KK; Provinsi Jawa Tengah sebanyak 77 SK dengan luas 34.771,16 hektare bagi 17.478 KK; Provinsi Jawa Timur sebanyak 277 SK dengan luas 130.214,81 hektare bagi 84.394 KK; Provinsi Banten sebanyak 28 SK dengan luas 18.102,40 hektare bagi 10.221 KK;

Masih dalam penyampaian Muhammad Said, Provinsi Aceh sebanyak 35 SK dengan luas 189.815,56 hektare.

Selanjutnya, Provinsi Aceh sebanyak 35 SK, seluas 189.815,56 hektar, bagi 8.481 KK; Provinsi Sumatera Utara sebanyak 113 SK, seluas 55.013,75 hektare, bagi 13.257 KK; Provinsi Sumatera Barat sebanyak 126 SK, seluas 187.297,45 hektare, bagi 107.891 KK; dan Provinsi Riau sebanyak 31 SK, seluas 447.091,82 hektare, bagi 4.128 KK.

Kemudian, Provinsi Jambi sebanyak 64 SK, seluas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK; Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 58 SK, seluas 26.478,36 hektare, bagi 6.647 KK; Provinsi Bengkulu sebanyak 44 SK, seluas 32.710,47 hektare, bagi 6.588 KK; dan Provinsi Lampung sebanyak 144 SK, seluas 78.824,38 hektare, bagi 37.728 KK.

Kemudian, Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 23 SK, seluas 11.165 hektare, bagi 1.290 KK; Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 95 SK, seluas 34.371,83 hektare, bagi 7.118 KK; Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 134 SK, seluas 527.433,54 hektare, bagi 61.215 KK; dan Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 102 SK, seluas 11.165 hektare, bagi 13.324 KK.

Selanjutnya, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 153 SK, seluas 205.795,81 hektare, bagi 18.293 KK; Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 45 SK, seluas 176.867,24 hektare, bagi 10.456 KK; Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 40 SK, seluas 463.341,17 hektar, bagi 9.321 KK; dan Provinsi Gorontalo sebanyak 62 SK, seluas 16.012 hektare, bagi 9.357 KK.
Lalu, Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 81 SK, seluas 35.118,76 hektare, bagi 3.905 KK; Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 227 SK, seluas 276.571,72 hektare, bagi 36.469 KK; Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 110 SK, seluas 186.100,60 hektare, bagi 21.590 KK; dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 132 SK, seluas 76.273,30 hektare, bagi 21.590 KK. Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 49 SK, seluas 9.000,34 hektare, bagi 2.052 KK.
Provinsi Bali sebanyak 79 SK, seluas 15,261.29 hektare bagi 55,364 KK; Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 91 SK, seluas 14.830,41 hektare, bagi 10.273 KK; dan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 158 SK, seluas 41.327,25 hektare, bagi 14.675 KK.

Terakhir Provinsi Maluku sebanyak 115 SK, seluas 184.382,72 hektare, bagi 24.270 KK; Provinsi Maluku Utara sebanyak 102 SK, seluas 129.636,83 hektare, bagi 21.517 KK; Provinsi Papua Barat sebanyak 60 SK, seluas 64.686,19 hektare, bagi 7.244 KK; dan Provinsi Papua sebanyak 33 SK, seluas 81.063,69 hektare, bagi 3.041 KK.

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 Ha di 11 provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.