KENDAL, Beritategas.com – Kecamatan Patean kembali menghadirkan inovasi layanan publik melalui program PECIKU (Pelaporan Cepat Lewat Internet Kematian Umum). Program ini diinisiasi oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Patean, Edy Mulyono, S.Sos., sebagai upaya mempercepat proses penerbitan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia. Dengan berbasis online, program ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi keluarga yang sedang berduka, Senin (21/10/24).
“Biasanya, akta kematian diurus langsung oleh pihak keluarga yang berduka, yang tentu membutuhkan waktu dan tenaga. Dengan program PECIKU, kami mengadopsi sistem jemput bola agar prosesnya lebih cepat dan mudah,” jelas Edy.
Melalui program ini, tim di setiap dusun ditugaskan untuk melaporkan kematian warganya, yang menjadi tanggung jawab kepala dusun setempat.
Saat ini, lima desa telah menjadi pilot project dari program PECIKU, yaitu Desa Mlatiharjo, Pakistan, Gedong, Selo dan Kalibareng, yang sebelumnya telah menjalankan program Kades Mantab.
“Kami memilih desa-desa ini karena mereka sudah familiar dengan inovasi pelayanan publik, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kecamatan Patean,” ujar Edy Mulyono.
Program ini mendapat sambutan positif dari para kepala dusun. Sumono, Kepala Dusun Blimbing di Desa Mlatiharjo, menyatakan bahwa program PECIKU sangat membantu masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan PECIKU, penerbitan sertifikat kematian menjadi sangat mudah dan cepat. Kini, semua proses dapat diselesaikan di kantor desa dan bisa selesai dalam sehari,” ungkapnya.
Program PECIKU juga mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Camat Kecamatan Patean, Eko Supriyono, S.AP., M.AP. Menurutnya, program ini selaras dengan visi Kecamatan Patean dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Kami di kecamatan sangat mendukung program ini karena mampu mempermudah dan mempercepat pelayanan, terutama dalam situasi duka di mana keluarga tentu membutuhkan kemudahan dan kepastian administratif,” kata Eko Supriyono.
Dengan adanya program PECIKU, diharapkan proses pelaporan dan penerbitan akta kematian di Kecamatan Patean dapat berjalan lebih efisien, mengurangi beban administrasi bagi keluarga dan memberikan pelayanan yang lebih responsif. Program ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa inovasi pelayanan publik dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Pewarta : Pujiono
Editor : Widiyo P