BALANGAN, Beritategas.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan berhasil membongkar jaringan Judi Online (Judol).
Tersangkanya adalah seorang gadis cantik berusia 19 tahun dengan inisial AR yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kedai di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan.
AR diamankan petugas lantaran mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasatreskrim AKP Galuh Rizka Pangestu menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan, AR mengakui kalau akun yang mempromosikan judi online tersebut adalah miliknya.
“Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui sudah mempromosikan situs judi online tersebut kurang lebih satu tahun,” ucapnya, Senin, 23 Desember 2024.
Menurut AKP Galuh, Tersangka melakukan kontrak kerja sama, yang awalnya dibayar berkisar Rp 1 juta, hingga Rp 1,5 juta, kemudian kontrak berlanjut yang setiap bulannya dibayar Rp 800 ribu, untuk dua kali unggah dalam setiap harinya.
“Tindakan AR yang mempromosikan situs judi online ini dianggap melanggar tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar,” pungkas AKP Galuh.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman