JAMBI – Dalam rangka merubah pola hidup dengan tatanan baru (New Normal) serta adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat Provinsi Jambi agar hidup produktif dan terhindar dari penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease (Covid-19) di Provinsi Jambi, Rabu (25/11/2020).
Sekda menegaskan, untuk melaksanakan rencana pembangunan jangka panjang nasional maka dibutuhkan sumber daya manusia. Sumber daya manusia adalah subjek penting pada pembangunan, sementara Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tantangan yang mengharuskan sumber daya manusianya dapat beradaptasi dengan situasi pandemi Covid-19.
“Belum ditemukannya vaksin dan pengobatan Covid-19 yang definitif, diprediksi bakal memperpanjang masa pandemi dengan begitu negara harus cepat tanggap dan bersiap sedia dengan pola hidup keseimbangan baru dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Aspek kesehatan, sosial dan ekonomi harus berjalan seiringan dan saling mendukung guna mencapai tujuan yang diharapkan. Berbagai kebijakan guna percepatan penanganan Covid-19 tetap harus mendukung keberlangsungan perekonomian dan aspek sosial masyarakat,” tegas Sekda.
Masih kata Sekda, resiko pergerakan dan berkumpulnya masyarakat di fasilitas umum akan memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar. Agar roda perekonomian tetap berlangsung maka diperlukan mitigasi dampak pandemi khususnya pada fasilitas umum.
Masyarakat harus melaksanakan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan baru agar hidup produktif serta terhindar dari penularan. Kuncinya, kedisiplinan dalam menerapkan pola hidup bersih sehat untuk menekan atau memutus mata rantai penularan.
Lanjutnya, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 telah diamanatkan agar pemerintah daerah mengatur dan mengawasi perihal ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Jambi.
Sekda menyebutkan, bahwa tanpa upaya yang signifikan maka kecenderungan kesakitan dan permintaan pelayanan kesehatan bakal terus meningkat.
“Saya minta kepada seluruh OPD dan masyarakat Provinsi Jambi agar mendukung dan melaksanakan protokol kesehatan dengan berperilaku sehat yang menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Sementara, Plt.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Raflizar menyampaikan bahwa akhir-akhir ini, kasus Covid-19 di Provinsi Jambi terus meningkat tajam hingga mencapai 40 kasus per hari dan hal tersebut harus diantisipasi bersama.
“Pemerintah Provinsi Jambi bersama dengan Satgas Covid-19 berupaya sekuat tenaga melakukan upaya penanganan penyebaran di tengah masyarakat. Sudah banyak yang telah dilakukan tetapi belum maksimal ,perlu kebersamaan dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutup Raflizar.
Reporter : Harvery
Editor : Firman