Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.
Seperti halnya Proyek yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor CV. Karya Mulya Jl. Letnan Murod No.018 Rt.12 Kel.20 Ilir D.IV – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan.
Seperti yang tertera di papan informasi proyek, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang, Nomor Kontrak :094/512/KPA.01/PJTSWI/VIII/2022
Tanggal : 23 Agustus 2022, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Tempirai Simpang Air Itam , Nilai Kontrak : Rp4.801.012.000,., Pelaksana : CV. Karya Mulia, Sumber Dana : APBD KABUPATEN PALI 2022, Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Arman menilai kalau proyek pengaspalan jalan Simpang Air Itam ke Tempirai ini sangat mahal.
“Tadi kita sudah tanya ke pihak pengawas lapangan dari CV. Karya Mulya yang merupakan kontraktor pelaksana, kalau volume panjang pekerjaan proyek ini Hanya 2080 Meter (2 KM lebih), itu artinya per kilometernya proyek ini seharga 2 Milyar lebih,,” Ungkap Arman.
“Mengapa saya bisa katakan proyek ini mahal karena bagian yang dilakukan pengaspalan itu bagian badan jalan yang sudah dilakukan pengecoran beton sebelumnya, artinya tidak melakukan hamparan agregat lagi,” jelas Arman.