PSU di Air Sugihan, Bawaslu OKI Awasi Setiap Detail Prosesnya

Bawaslu OKI
Bawaslu OKI lakukan pengawasan langsung proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang dilaksanakan di wilayah perairan, tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan, pada Minggu (1/12/2024).Dok-Bawaslu OKI

OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Bawaslu OKI melakukan pengawasan langsung proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang dilaksanakan di wilayah perairan, tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan, pada Minggu (1/12/2024).

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, yang turut hadir di lokasi, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dan mendetail dalam setiap tahapan PSU. Ia menginstruksikan seluruh jajaran pengawas untuk mendokumentasikan setiap tahapan mulai dari persiapan logistik, pendistribusian surat suara, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.

Bacaan Lainnya

“Pengawas harus fokus dalam pengawasan dan pencatatan setiap proses PSU. Ambil dokumentasi foto, rekam video, atau catat di Form A setiap terjadi kejadian khusus selama proses berlangsung. Simpan dokumentasi tersebut sebagai salah satu bukti kinerja kita dalam mengawal proses demokrasi,” ujar Romi di lokasi.

Selain itu, Anggota Bawaslu OKI, Didi Masda Riandri, juga memberikan perhatian khusus kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia mengingatkan agar KPPS berhati-hati dalam memberikan surat suara kepada pemilih, memastikan bahwa surat suara yang diterima sesuai dengan hak pilih mereka.

“Kami harap KPPS teliti dalam memberikan surat suara yang sesuai dengan syarat yang dilampirkan oleh pemilih. Jangan sampai ada pemilih yang seharusnya hanya mencoblos surat suara Pilgub, namun diberikan juga surat suara untuk Pilbup,” jelas Didi.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi, mengungkapkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Kerta Mukti dilakukan setelah Bawaslu OKI memberikan rekomendasi kepada KPU OKI. Rekomendasi ini didasarkan pada temuan pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan sebelumnya, yang mengharuskan dilakukannya PSU di TPS tersebut.

“Bawaslu OKI telah memberikan rekomendasi ke KPU OKI, dengan Nomor: 122/PM.00.01/K.SS-09/11/2024 pada tanggal 28 November 2024, tentang pelaksanaan PSU di dua TPS, salah satunya di Kecamatan Air Sugihan ini,” ungkap Kafrowi.

“PSU ini dilakukan setelah ditemukan pemilih yang terdaftar sebagai pemilih pindahan, yang seharusnya hanya memilih surat suara Pilgub, namun diberikan juga surat suara untuk Pilbup. Temuan ini memicu keputusan untuk dilakukannya PSU sesuai dengan aturan yang telah dilanggar dalam Pemilihan,” pungkasnya.

Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu OKI berkomitmen untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi, memastikan bahwa setiap suara yang diberikan pada Pilkada 2024 sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Bawaslu OKI)

Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.