JAMBI – Tak jemu-jemunya Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menertibkan dan menegakkan kedisiplinan menggunakan masker kepada masyarakat di Kota Jambi.
Razia masker digelar tepatnya di ruas Jalan Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dengan Tim Patroli Jalan Raya (PJR) dari unsur TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Dari hasil gelar razia tersebut, didapati puluhan pengendara yang melanggar Peraturan Walikota (Perwal).
Gelar razia masker tak hanya membuat pengendara panik tetapi ada yang nekat melawan arus lalu lintas agar terhindar dari petugas razia. Pengendara yang melawan arus lalu lintas mengira razia gabungan.
Salah seorang pengendara yang terjaring razia, Soni (36) sewaktu diminta keterangan, mengatakan,”banyak yang mengira razia masker ini adalah razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas), kalang kabut pak. Banyak yang lari, dipikirnya razia gabungan karena memang saat ini musim razia gabungan,” ujarnya.
Dedi ketua 2 dari Tim PJR, ketika diminta keterangannya mengatakan, razia masker yang digelar tersebut merupakan pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Walikota Jambi dalam suatu upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Razia kita laksanakan sesuai Perwal,dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jambi,” katanya. Jumat (30/10/2020).
Dijelaskannya, terkait 22 orang pengendara yang terjaring dan tidak mengenakan masker kita berikan sanksi,”14 orang diantaranya dengan sanksi push up agar lebih sehat dan terhindar dari Corona,” sebutnya.
Dan yang lainnya, masih kata Dedi, sanksi yang diberikan adalah denda senilai 50 ribu rupiah dikarenakan kerap kali melanggar.
Dedi kembali menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu : Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan,” tutupnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman