Rakor Pembentukan Regulasi Daerah dan MoU Se-Sumsel

Mou
Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama

PALEMBANG, Beritategas.com – Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu H Teddy Meilwansyah S.STP.,MM.,M.Pd menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Regulasi Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama (MOU) antara Gubernur, Bupati, Walikota dan ketua DPRD Se-Provinsi Sumsel yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Selasa (21/2/2023).

Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Aston Palembang ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Jaya. Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri dan kepala Daerah Se Sumsel.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Jaya mengatakan, kegiatan penandatangan kesepahaman bersama ini sebagai sarana untuk mewujudkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di Sumsel.

“Sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan sesuai dengan sistem hukum nasional negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup banyak orang melalui regulasi. Kegiatan ini sangat tepat untuk menuju ke depan dan meluruskan regulasi yang benar.

“Tujuannya tidak lain untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Wakil Gubernur Ir Mawardi Yahya.

Wagub berharap dengan adanya kegiatan ini regulasi daerah yang dibentuk dapat memberikan manfaat dan menjamin rasa keadilan untuk pembangunan hukum di provinsi Sumsel.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan itu diantaranya, Penyusunan rencana hukum dan produk hukum daerah, penyusunan naskah akademik, program pembentukan peraturan daerah dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah, dan hal lainnya.

Pewarta : Dina Ode
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.