PALEMBANG, Beritategas.com – Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. Kamis (22/06/23).
Kegiatan yang dilaksanakan di Griya Agung Palembang ini turut dihadiri Gubernur Sumatra Selatan H. Herman Deru, Kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M., Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K., Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Ruslan Efendy, Kepala Daerah 16 Kabupaten/Kota lainnya dan tamu undangan.
Dalam kesempatan ini, Kepala BNPB RI meminta semua personil untuk senantiasa waspada dalam penanganan karhutla khususnya BNPB Kabupaten/Kota yang daerahnya memiliki lahan gambut.
Ia juga menyampaikan bahwa BMKG telah memprediksi bahwa Indonesia pada tahun ini akan mengalami kemarau yang lebih panjang dari pada tahun sebelumnya,
“Termasuk Provinsi Sumsel yang merupakan salah satu dari 6 provinsi prioritas dalam penanganan Karhutla.” Ujarnya.
Dirinya mengingatkan bahwa pada tahun 2015 dan 2019 karhutla yang terjadi cukup masif, oleh sebab itu dirinya mengajak seluruh personil yang hadir dapat turun langsung ke lapangan guna meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan agar kejadian tahun 2015 dan 2019 tidak terjadi lagi.
“Agar BNPB dan Pemprov Sumsel dapat memanfaatkan secara maksimal bantuan yang telah diberikan seperti Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dan Water Bombing agar lahan gambut dapat terus dibasahi.” Tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam sambutannya mengucapkam terimakasih atas diperpanjangnya bantuan TMC untuk Provinsi Sumsel,
“TMC merupakan metode pencegahan yang sangat efektif dalam menanggulangi karhutla.” Tuturnya.
HD juga menambahkan bahwa TMC yang digunakan memberikan efek positif karena membuat tanaman menjadi lebih subur.
Di sisi lain, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin mengajak seluruh lapisan masyarakat OKU Timur untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, dirinya meminta masyarakat turut berperan aktif dalam pencegahan Karhutla.
“Jangan sampai ada yang melanggar, karena ada sanksi hukumnya.” Pungkasnya.
Pewarta : Liswan
Editor : Firman