PALEMBANG, Beritategas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Ke-16 MP II Tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Raperda tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian 2 Raperda Kota Palembang Tahun 2024 Oleh Pj.Walikota Palembang yaitu:
1.Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
2.Raperda tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah rumah Tangga Sejenis Sampah Rumah Tangga yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Kota Palembang, Rabu (28/8/2024).
Pj. Walikota Palembang diwakili oleh Pj. Sekda Kota Palembang H.Aprizal Hasyim, S.Sos.,MM mengatakan, dengan mempedomani kesepakatan bersama tersebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan kota Palembang telah menyusun rancangan kerja dan anggaran sebagai bahan penyusunan raperda tentang APBD tahun anggaran 2025.
Mempedomani Ketentuan pasal 311 ayat 1 UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah beserta perubahannya bahwa kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka kami sampaikan gambaran umum Raperda tantang APBD tahun anggaran 2025 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 40.285.651.922.371,- target pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2025 telah mempertimbangkan
kebijakan makro dari potensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun karena belum diterimanya ketetapan dana cluster dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk tahun anggaran 2025. Makanya khususnya untuk target pendapatan anggaran transfer yang bersifat rutin masih mempedomani pada ketetapan APBD 2024.
2.Belanja Daerah
Belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 disepakati sebesar Rp. 4.692.175.269.466,- anggaran belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2025 merupakan implementasi program dari kegiatan yang di prioritaskan dari SKPD sebagai upaya peningkatan pelayanan dasar guna peningkatan kualitas kehidupan masyarakat kota
Palembang khususnya serta melaksanakan sinkronisasi kebijakan pemerintah.
3. Kebijakan Daerah
sedangkan dari sisi pembiayaan daerah walaupun sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya masih berupa estimasi tapi telah dihitung secara terukur dan selanjutnya akan
disesuaikan pada perubahan APBD tahun anggaran 2025. Selisih lebih dari penambahan biaya daerah atau pembiayaan netto sebesar Rp. 106.523.347.905,-. Ditetapkan untuk
menutupi defisit anggaran pendapatan daerah sehingga perhitungan anggaran tahun 2025 tetap berimbang.
“Selanjutnya Raperda APBD tahun anggaran 2025 kami sampaikan kepada DPRD kota Palembang semoga dapat disetujui bersama. Hal ini sebagai upaya kita dalam membangun kemitraan yang dinamis sinergis dan konstruktif dalam membangun kota Palembang dan mendukung kerja pembangunan nasional,” ujarnya.
Ada satu tantangan besar yang dihadapi oleh kota-kota besar Indonesia termasuk kota Palembang. Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang cepat membawa dampak pada peningkatan sejumlah sampah yang dihasilkan dalam sehari.
“Kota Palembang menghasilkan timbunan sampah yang mencapai 1.200 ton dan sampah sebagian besar sampah masih diolah secara konvesional. Kita Semua sadar bahwa metode pengelolan sampah seperti ini tidak lagi memadai,” katanya.
Dengan konteks ini rencana pembangunan proyek strategis nasional pengelolaan sampah menjadi energi listrik kota Palembang merupakan suatu terobosan yang sangat relevan dan mendesak proyek ini tidak hanya mempunyai tujuan mengurangi tumpukan sampah di TPA tetapi juga merupakan sebagai sumber energi alternatif yang ramah lingkungan.
Untuk memastikan keberhasilan proyek strategis ini diperlukan dukungan yang kuat terutama dalam hal pengelolaan sampah dan sampah sejenis rumah tangga. Oleh karena itu perubahan raperda ini menjadi sangat penting. Beberapa aspek yang perlu kita perhatikan dalam perubahan raperda ini meliputi :
1. Penguatan perpres antar pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
2. Pentingnya transparasi dan akuntanbilitas dalam pelaksanaan pengelolaan sampah pemerintah harus memastikan di setiap tahap pengelolaan sampah.
Perubahan raperda ini bukan hanya sekedar revisi kebijakan tetapi juga merupakan langkah kongkrit kita menuju masa depan yang lebih bersih, lebih sehat dan keberlanjutan.
Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung dapat mendukung penuh perubahan raperda ini dan terlibat aktif. Mari kita bersama-sama menuju Palembang bersih, hijau dan dengan menjadikan sampah bukan hanya sebagai masalah tetapi sebagai sumber daya yang berharga.
Kami juga mengajukan raperda tentang perubahan keempat atas Raperda no. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah kota Palembang pada prinsipnya Raperda ini digunakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan pasal 25 undang-undang no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diatur dengan peraturan daerah.
2. Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 peraturan Mendagri no. 7 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dapat diintegrasikan dengan Bappeda yang dilakukan dengan cara pengabungan nomenklatur badan yaitu Bapperida.
Namun berdasarkan pertimbangan regulasi diatas perlu dibentuk Badan Penaggulangan Bencana Daerah kota Palembang dan peraturan Perencanaan Penanggulangan Riset dan Inovasi daerah Palembang dengan dilakukan perubahan terhadap Perda no. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palembang sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda no. 6 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perda no. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palembang agar bersesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Bahwa wilayah Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, biologis, hidroprogis, dan demografi yang memungkinkan terjadi bencana baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Palembang Zainal Abidin, mengatakan, hari ini rapat paripurna penyampaian Raperda APBD tahun 2025. Sudah disampaikan oleh Pj. Sekda Palembang mewakili Pj. Walikota Palembang.
“Kemudian Raperda ini akan dibahas di Badan Anggaran DPRD kota Palembang. Lalu penyampaian 2 Raperda yaitu Perda no. 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” ujarnya.
Kemudian Peraturan Daerah perubahan keempat atau peraturan daerah no. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palembang itu Bappeda menjadi Bepperida.
“Kemudian ada penambahan OPD yaitu BPPD yang nantinya mungkin menginduk ke Pemadam Kebakaran karena pemadam kebakaran ini sudah ada spesifik fungsinya yaitu terkait dengan bukan saja menangan mengenai kebakaran saja mungkin ada spesifik lainnya. Lalu BPPD mengenai Penanggulangan bencana” tutupnya. (Adv)