Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Walikota Prabumulih di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan

PRABUMULIH, Beritategas.com – Pelaksanaan Rapat pengharmonisasian rancangan Peraturan Walikota Prabumulih yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Kamis (27/2).

Rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Prabumulih dalam menyusun peraturan yang akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di kota tersebut.

Bacaan Lainnya

Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan, dengan tujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan berbagai rancangan peraturan yang akan diberlakukan di Kota Prabumulih.

Rapat dihadiri oleh Asisten III Pemerintah Kota Prabumulih, Drs. Amilton, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, termasuk BPKAD, Inspektorat, Bapenda, Disdukcapil, DPMD, Diskominfo, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum.

Adapun agenda utama dalam rapat tersebut mencakup lima pokok bahasan yang akan diatur melalui Peraturan Walikota Prabumulih, yaitu:

1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Catatan Sipil.
2. Pemungutan Opsen Pajak MBLB dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak MBLB.
3. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
4. Penyediaan dan Penggunaan Jasa Internet di Wilayah Kota Prabumulih.
5. Transaksi Non Tunai pada Pendapatan dan Pembiayaan yang Bersumber dari APBD.

Rapat pengharmonisasian rancangan Peraturan Walikota Prabumulih pada 27 Februari 2025 ini mencakup pembahasan yang sangat penting bagi kemajuan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Prabumulih.

Dengan melibatkan berbagai OPD terkait, rapat ini bertujuan untuk menghasilkan peraturan yang jelas, komprehensif, dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Sinergi antar instansi pemerintah akan menjadi kunci utama untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan di Kota Prabumulih.

Pewarta : Hendrawan
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.