Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Patean Dihentikan Sementara

KENDAL, Beritategas.com – Pada malam tanggal 18 Februari 2024 pukul 20.22 WIB, PPK Kecamatan Patean menghentikan sementara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah menerima surat penghentian sementara rapat pleno rekapitulasi dari KPUD Kendal, dengan waktu penghentian yang belum bisa ditentukan atau menunggu instruksi lebih lanjut dari KPUD Kabupaten Kendal. Alasan penghentian ini tidak dijelaskan dalam surat tersebut, Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Senin (19/02/24).

Ramadi selaku Ketua PPK Kecamatan Patean, menjelaskan kepada awak media bahwa instruksi untuk menghentikan semua kegiatan rekapitulasi diterima dari KPUD Kabupaten Kendal.

“Ini instruksi dari KPUD Kabupaten Kendal, begitu dapat instruksi saya langsung bacakan dan hentikan semua kegiatan rekapitulasi yang sedang berlangsung. Rekapitulasi akan dilanjutkan setelah mendapat instruksi lebih lanjut dari KPUD Kabupaten Kendal”, jelasnya.

Kunjungan awak media dilanjutkan ke kantor Panwascam Kecamatan Patean dan ditemui oleh Agus Sulistyo yang menjabat sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

“Kami Panwascam hanya pengawas pemilu, jadi semua tergantung kepada PPK Kecamatan Patean. Kalau PPK atas instruksi KPUD menghentikan sementara rekapitulasi, otomatis kami juga berhenti”, ujarnya.

Semua pihak menanti instruksi lebih lanjut dari KPUD Kabupaten Kendal untuk melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Patean.

Pewarta : Pujiono
Editor : Widiyo Prakoso

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.