Rapat Pleno Tingkat Kecamatan di Ogan Ilir di Skorsing, Adanya Surat Edaran KPU

INDRALAYA, Beritategas.com – Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara ditingkat Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir di skors atau ditunda oleh Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK pada Minggu (18/02). Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Senin (19/02/24).

Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara ditingkat Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir sudah dimulai sejak Hari Minggu 18 Februari 2024 pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Tiba-tiba sekitar pukul 21.00 WIB malam, setelah membacakan hasil Pleno penghitungan suara baru dua (2) kotak dari Desa Ketapang ll DPR dan Provinsi di skors.

PPK membagikan selebaran pemberitahuan dengan kop surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir dengan nomor surat 143/PL.01.8-SD/1610/2024, sifat penting, perihal pemberitahuan.

Isi surat tersebut adalah Berdasarkan arahan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 18 Februari 2024 untuk memastikan kualitas data SIREKAP yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat Kecamatan lebih akurat. Jadwal pleno PPK agar direvisi ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024 dan bagi yang sudah berjalan agar diskors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Surat ini ditandatangani langsung Mazjida selaku Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir.

PPK Kecamatan Rantau Panjang Lazuardi (bagian hukum) membenarkan, pihaknya melakukan skorsing rapat pleno berdasarkan surat KPU Kabupaten Ogan Ilir tersebut.

“Benar kita mulai dari tadi pagi, tiba-tiba secara mendadak, malam ini kami menerima surat edaran KPU Ogan Ilir ini, dan langsung kami bacakan dan skorsing rapat pleno ini,” tuturnya.

Pewarta : Junaidi
Editor : Widiyo Prakoso

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.