BATURAJA – Ratusan Aparat Gabungan TNi Polri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan pengamanan proses eksekusi sebidang tanah di Desa lubuk Rukam, Kecamatan peninjauan, OKU, Selasa (30/3/2021). Eksekusi dilakukan oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Baturaja.
Sebelum melaksanakan pengamanan, tampak puluhan personel gabungan TNI polri kab OKU dan Polsek peninjauan melaksanakan apel kesiapan di lokasi lahan yang akan di eksekusi, Apel dipimpin oleh Kabag Operasi Polres OKU Akp Yul Fikri Usai apel, petugas pengamanan langsung menuju lokasi lahan yang akan di eksekusi.
Kabag Operasi Polres OKU mengatakan bahwa pada hari ini Polres OKU melaksanakan pengamanan proses eksekusi sebidang tanah.
“Pengamanan dilakukan untuk menjamin kegiatan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri OKU berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya.
Eksekusi sebidang tanah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Baturaja atas permohonan dari .Zainal Martono Bin H Zulali Acmad (65) dan keluarga yang tinggal di kelurahan Sukaraya kecamatan Baturaja timur.
Salah seorang keluarga pemohon Eksekusi Januar Alfi, SE. MM Bin H. Zulali Acmad mengatakan pada media
Setelah melalui mekanisme di Pengadilan Negeri Baturaja permohonan eksekusi kami dikabulkan.
“Setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Baturaja nomor : 2/Pdt.Eks/2020/PN BTA jo NO.17/Pdt.G /2017/PN Bta dan nomor Jo 85/Pdt/2018/PT Plg. Akhirnya, dilaksanakan eksekusi tanah yang memang milik keluarga kami,” terangnya, untuk tahap pertama ini pembacaan keputusan Eksekusi dan nanti ada tahap kedua 30 hari kedepan untuk pengosongan lokasi Januar Alfi yang juga Anggota DPRD OKU Ini.
Setelah membacakan surat keputusan pengadilan Negeri Baturaja pihak pengadilan meninjau lokasi meninjau batas – batas obyek eksekusi.
Sementara pihak termohon tereksekusi Sahrul Bin Suhaimi dan jum,an Bin Matruni hanya diam tertunduk lesu menyaksikan Jalannya eksekusi tanah tersebut.
Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman