MESUJI, Beritategas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Razia Cafe di sepanjang jalan lintas timur tepatnya di register 45 yang diduga di jadikan tempat hiburan karaoke dan berkumpulnya wanita malam dan lelaki hidung belang, Rabu, (16/4) malam,
Kepala Bidang (PPUD) Yongki safito mewakili kasat pol PP Amat Rofi’i mengatakan, dalam razia malam ini kita sosialisasikan perda no 4 tahun 2020 kepada semua pemilik Cafe, tentang ketentraman dan penertiban umum (Trantibum) yang ada di jalan lintas timur tepatnya di register 45 Kabupaten Mesuji.
“Kita sosialisasikan bahwa kegiatan mereka itu ilegal dan pada dasarnya tidak memiliki izin yang jelas dalam usaha tersebut dan ditemukan juga beberapa botol minuman keras (miras) dan kita amankan untuk sample,” Terangnya. Kamis (17/4).
Lebih lanjut ia menjelaskan, tadi kita temukan perempuan dan laki-laki dalam satu ruangan dan tidak sampai tertangkap tangan melakukan (Sensor) sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) kita sosialisasikan tentang perda tersebut dan apabila kita temukan di kemudian hari kita lakukan tindakan dan tentu saja kedepannya satpol PP akan bekerjasama dengan OPD-OPD lain dan lakukan tindakan bersama.
“Kami berikan himbauan terhadap PSK dan mucikari itu, apa bila masih kedapatan bekerja seperti ini lagi selanjutnya akan segera kami pulangkan ke daerah asal masing-masing,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pewarta : Ardi W
Editor : Firman