JAMBI, Beritategas.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nellin Aryanti binti Yusri (33) warga Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Jambi dengan hukuman 5 tahun pidana penjara. Pembacaan vonis dilakukan pada Senin (26/02/2024).
Nellin Aryanti merupakan terdakwa perkara pidana korupsi dengan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb. Ia diseret oleh JPU Fariz Rachman SH. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Batang Hari. Terdakwa dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir, SH dengan didampingi para hakim anggota Bernard Panjaitan, SH dan Alfretty Marojahan Butar Butar SH menyatakan terdakwa Nellin Aryanti Binti Yusri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 8 jo. Pasal 1B ayat (1) huruf b Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain menjatuhkan hukum 5 tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, terdakwa juga dijatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Kemudian terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun.
Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Dania Yesiani.,SH,MH, Fifia Ersa Marina, SH, Desfia Auroza SH dan Yefrian Saputra SH Advokat/Pengacara dari Kantor Advokat Dania Yesiani, SH, MH dan Rekan, secara prodeo (cuma-cuma) pasrah menerima putusan tersebut. Ia sempat terisak dibahu orangtuanya.
Perbuatan terdakwa melakukan transaksi fiktif secara bertahap dalam pencatatan di Bank Rakyat Indonesia, Muara Bulian sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 menuai penjara.
Bahwa dari total uang milik nasabah BRI yang ditarik oleh terdakwa sejumlah Rp 1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah). Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan serta kebutuhan pribadinya, antara lain dipergunakan untuk jalan-jalan serta menginap di beberapa hotel mewah.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain dipergunakan untuk jalan-jalan serta menginap di beberapa hotel mewah”, tegas terdakwa pada sidang terdahulu.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman