“Hasil visum kami temukan ada bekas luka suntik di pergelangan tangan kanan korban juga luka lecet di organ vital (payudara) korban. Itu merupakan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meningkatkan ke tahapan penyidikan hingga menetapkan My sebagai tersangka,” tegas mantan Ditresnarkoba Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ini.
Anwarpun mengaku jika hingga kini tersangka My tetap bersikukuh tidak melakukan tindak kekerasan seksual seperti yang dituduhkan. Tapi, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka dan tetap akan berpegang berdasarkan bukti- bukti yang ada.
“Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP disebutkan pengakuan tersangka berada di posisi paling bawah. Kami tidak mencari pengakuan, hak tersangka mengelak, mangkir dan berbohong. Tugas kami mencari alat bukti yang terkuat salah satunya dari jarum suntik yang di ujungnya kami temukan darah yang identik dengan darah korban berdasarkan tes DNA,” tegasnya.
Pewarta : Sadiman
Editor : Firman