Penyerahan Keputusan Bupati OKU Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD

BATURAJA, Beritategas.com – PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Memimpin Acara Penyerahan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serta Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) oleh Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu. Bertempat Gedung Kesenian Baturaja, Kamis (20/06/2024).

Kadin PMD OKU Nanang Nurzaman Menyampaikan, Dasar Kegiatan : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD; Peserta kegiatan berjumlah 1.843 Orang terdiri dari Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa Se Kabupaten OKU.

Bacaan Lainnya

PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menyampaikan., Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun serta Pemberian NIPD Perangkat Desa Se Kabupaten OKU,

Besar harapan kepada kades, BPD dan perangkat dengan perpanjangan ini agar dapat dimanfaatkan dalam menuntaskan program-program yang belum terlaksana di desa serta dapat memberikan pelayanan yg baik kepada masyarakat dalam rangka memajukan desa masing – masing.

Dalam hal ini juga Penjabat Bupati OKU Berpesan kepada seluruh Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa yang ada di OKU, selain bantuan dana desa dari pemerintah, Pemerintah Kabupaten OKU di tahun 2025 mengupayakan memberikan bantuan dana desa sebesar 100 Juta perdesa.

“Tahun ini adalah tahun politik dimana kedepan akan dilaksanakan pilkada tahun 2024, untuk itu menghimbau kades, BPD, perangkat desa bahwa beda pilihan adalah hal biasa namun kekeluargaan adalah hal yang paling utama, ciptakan suasana kondusif dg tidak mudah terpengaruh dengan berita hoax,” Ujarnya.

Turut Hadir Dalam Acara ini, Ketua DPRD OKU, Wakapolres OKU, Kasubsi Intel Kejari OKU, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Plh Sekda OKU, Kadin PMD OKU, Para Kepala OPD OKU, Para Camat Se Kab.OKU, Para Kepala Desa dan BPD Se-Kab.OKU.

Acara Dilanjutkan Dengan Penyerahan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Serta Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Secara Simbolis oleh PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.