Beli Sabu, Dua Beranak Di Mesuji Diamankan Polisi

Kriminal
SH dan SN diamankan Polisi /Dok.Ardi

MESUJI, Beritategas.com – Miris seorang Ayah dan Anak ditangkap Anggota Opsnal Polsek Simpang Pematang bersama Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji karena diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Minggu (23/06/24).

Kedua tersangka berinisial SN (56) selaku Ayah dan SH (16 Tahun 4 Bulan 13 Hari) selaku Anak, Warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka yang merupakan Ayah dan Anak tersebut.

“Memang benar semalam Anggota Polsek Simpang Pematang bersama dengan Anggota Opsnal Narkoba Polres Mesuji telah mengamankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, yang keduanya adalah merupakan Ayah dan Anak,” Jelasnya. Senin (24/6/24).

Lebih lanjut Ungkap Iptu Andy, adapun Kronologis penangkapan, pada hari Minggu, 23 Juni 2024 sekira Pukul 22.40 WIB, anggota Polsek Simpang Pematang bersama anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji telah mengamankan 1 (satu) anak yang mengaku Berinisial SH, di Halaman Islamic Center Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Saat diamankan di kantong celana Tersangka SH ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik bening dan 1 (satu) buah handphone nokia warna biru.

“Setelah dilakukan interogasi, dia mengaku bahwa membeli barang haram tersebut dari bandar berinisial B (DPO), dan SH tersebut disuruh oleh ayahnya berinisial SN untuk membeli narkotika jenis sabu,” Tegas Kasat Narkoba.

Team bergerak untuk menangkap B (DPO) dan ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada ditempat, “kemudian bergerak menuju rumah SN dan dilakukan penangkapan,” Sambung Mantan KBO Restik Tulang Bawang ini.

Selanjutnya kedua Tersangka bersama Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik bening dengan berat bruto 0,28 gram, 1 (satu) buah Handphone Nokia Warna Biru.

“Atas Perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Pewarta : Ardi W
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.