BATURAJA, Beritategas.com – Seorang warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Mukhdir Efendi (55) ditangkap di rumahnya oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU pada Senin malam (24/6/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan di lakukan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa 14 bungkus paket sabu dengan berat bruto 7,45 gram, serta 10 butir pil ekstasi berlogo singa, 1 butir pil berlogo firaun, dan 6 butir pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,66 gram. Serta 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 skop plastik, dan 1 unit handphone.
“Barang bukti yang di dapatkan diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi , dengan barang bukti tersebut di duga tersangka merupakan seorang Pengedar,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon.
Penangkapan Mukhdir Efendi merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba yang ada di Desa Gunung Liwat.
“Dengan Adanya Laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan pengintaian hingga anggota berhasil mengantongi indentitas tersangka, yang diduga sebagai pengedar, dan dilakukan penggerebekan di rumahnya tersangka,” jelas Iptu Ibnu Holdon.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. “Dengan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kasi humas.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman