BATURAJA, Beritategas.com – Massa dari Peran Serta Masyarakat Kabupaten OKU melakukan Aksi unjuk rasa di Kantor Auto 2000 Cabang Baturaja Jl. Garuda Lintas Sumatera atau Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kamis 27/06/2024
Aksi Unjuk Rasa terkait dugaan di persulitnya pengambilan BPKB Mobil dan Asuransi Allrisk mobil toyota yaris tahun 2017 milik Zurmini Nomor Pol BG 7 FA oleh pihak Auto 2000 dan pihak Leasing ACC.
Didalam aksi tersebut, massa aksi yang di Koordinatori oleh Heri Jaya Putra dan Koordinator Lapangan Antoni menyampaikan Tuntutan Aksi meminta kepada pihak Auto 2000 bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat mempunyai tanggung jawab kepada konsumen.
Dan masa aksi meminta kepada pihak leasing ACC untuk segera mengeluarkan BPKB milik saudara Zurmini sesuai di dalam kontrak Akat Kredit yang saat ini sudah lunas.
Koordinator Aksi Heri Jaya Putra didampingi Koordinator Lapangan Antoni menyampaikan, Aksi Unjuk Rasa ini terkait di persulitnya pengambilan BPKB Mobil dan Asuransi Allrisk mobil toyota yaris tahun 2017 milik Sdr Zurmini BG 7 FA oleh pihak Auto 2000 dan pihak Leasing ACC.
”Mobil toyota yaris tahun 2017 milik saudari Zurmini sudah lunas akan tetapi pihak leasing ACC belum mengeluarkan bukti kepemilikan mobil tersebut (BPKB).” katanya.
Mobil tersebut pernah mengalami kerusakan, berdasarkan asuransi Allrisk akan diperbaiki di auto 2000 cabang Baturaja, akan tetapi setelah mobil tersebut masuk ke Auto 2000 selama 2 bulan, mobil tersebut tidak diperbaiki sama sekali, maka kami selaku konsumen merasa dirugikan oleh pihak leasing ACC dan pihak auto 2000 cabang baturaja,” ungkap Heri Kesal.
Didalam aksinya, Massa aksi Peran Serta Masyarakat Kabupaten OKU dihadapan Kepala Cabang Auto 2000 s menyampaikan tuntutan, Juga meminta dan mendesak agar Pihak Auto 2000 menjawab apa yang menjadi tuntutan mereka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kris Hariansyah Kacab Auto 2000 Baturaja menyampaikan bahwa untuk pengambilan BPKB harus yang bersangkutan yang mengambil, untuk asuransi harus di klaim ke toyota 2000 cabang pusat dan proses pengklaiman tentu harus melalui Prosedur yang berlaku yang pasti membutuhkan waktu.
Untuk penyelesaian masalah servis mobil akan dilakukan mediasi lebih lanjut dan terkait permintaan uang oleh pihak leasing ACC. Kemudian untuk pengambilan BPKB akan didalami, bila memang terjadi hal tersebut yang bersangkutan akan ditindak, dengan janji pihaknya akan mengecek terlebih dahulu mengenai kelancaran dalam pembayaran angsuran mobil Saudari Zurmini.
Pertemuan antara pihak Auto 2000 dengan perwakilan aksi berlanjut di salah satu ruangan dilantai 2 Kantor Auto 2000.
Adapun Kesimpulan dari pertemuan yang kurang lebih Dua (2) Jam tersebut, Selaku keluarga konsumen Zurmini merasa sangat dirugikan dan tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Kacab Auto 2000 Baturaja dan Selaku Konsumen pihak Zurmini menuntut ganti rugi sebesar 70 Juta Rupiah.
Mengenai ganti rugi, Kepala Cabang Auto 2000 akan mengkoordinasikan tuntutan ganti rugi tersebut kepada Cabang Pusat dan meminta waktu selama 1 atau 2 Minggu kedepan.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman