Tegas, DK PWI Sumsel: Wartawan PWI harus Selalu Taati KEJ

Mengenai berita asusila, Ocktap juga mengatakan wartawan harus menyimpan identitas yang menyangkut korban, atau tersangka yang masih dibawah umur.

“Ini ada berita soal perselingkuhan, foto bayi dipajang. Selain melanggar kode etik juga melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

DK Sumsel, lanjut Ocktap dalam waktu dekat akan membuka pengaduan secara online kepada semua masyarakat yang keberatan terhadap pemberitaan media yang melanggar KEJ dan UU Pers.

“Jika ada pengaduan soal pemberitaan yang tidak berimbang, tidak konfirmasi, judul menghakimi, dan lain lainnya yang tidak sesuai kode etik, silahkan diadukan. Kami akan memeriksanya. Jika benar ada kesalahan akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, teguran keras atau usulan pemberhentian dari anggota PWI. Jika dia sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan dan masih melanggar kode etik, kartu UKW nya akan diusulkan untuk dicabut,” tegas Ocktap.

Ocktap juga menyatakan, ketegasan DK perlu dilakukan untuk menjaga nama baik PWI.INGAT “Kita ini profesinya wartawan. Ada kode etik, peraturan perundangan dan aturan lainnya yang perlu ditaati sebelum membuat berita atau menerbitkan berita tersebut. Jangan hantam kromo, jangan nembak pucuk kudo, jangan memfitnah, jangan menghakimi. Terbitkan berita sampai konfirmasi lengkap didapatkan,” ujarnya.

Ocktap mantan Ketua PWI Sumsel dua periode dan mantan Ketua Pembelaan Wartawan PWI Sumsel itu juga menyatakan jika tulisan wartawan sudah benar, sudah menanti KEJ akan dibela sampai kapanpun tapi jika melanggar itu merupakan resiko sendiri.

Saat ini, DK Sumsel dipimpin Ocktap Riady sebagai Ketua, Jon Heri sebagai sekretaris, Yurdi Yasri, Helmi Apri dan Nasir sebagai anggota.

Pewarta : Firman
Editor : Eko S

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.