SEKAYU, Beritategas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan terkait pemecatan Eks Satpam berjumlah 25 orang yang berujung Orasi hingga satu orang meninggal dunia dalam memperjuangkan hak-haknya, digelar di Ruang Rapat Fraksi Partai Gerindra gedung DPRD kabupaten Musi Banyuasin, Senin (12/8/2024).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Edi Heriyanto.SH didampingi H.Ahmadi, Evra Hariadyi.SE, dan Rudi Hartono S.sos anggota Komisi 4 DPRD Muba.
H.Mursalin,SE Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba menyampaikan, pihaknya sudah merekomendasikan pihak PT Pinago Utama,Tbk Untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun sejauh ini belum terdapat tindak lanjut yang mengarah ke penyelesaian persoalan ini.
“Sesuai anjuran bapak Bupati untuk menemukan win-win solution dan berpandangan lebih ke sosialnya jangan hanya berpacu ke perundangan,” paparnya.
Sambungnya, dan juga pada hari ini pihak Perusahaan tidak dapat hadir pada RDP ini.
“Namun, pagi tadi kami pihak Disnaker telah menerima surat dari management PT Pinago Utama,Tbk tepatnya 2 surat satu diantaranya yang menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak bisa membayarkan tuntutan Haja Wijaya,Cs disebabkan pihak perusahaan sudah mentaati PP juga PKB antar perusahaan dan Pekerja,” jelasnya.
Penjelasan perusahaan yang dibacakan oleh Disnaker tersebut, disanggah oleh Rudi Hartono,S.sos selaku wakil Rakyat.
“Saya selaku lembaga DPRD menyayangkan ini, sebab sudah banyak keuntungan perusahaan yang didapatkan selama mereka bekerja dan sangat disayangkan jika perusahaan tidak bisa memfasilitasi pihak pekerja untuk mendapatkan hak-haknya yang sudah lama bekerja,” ujarnya seraya menekankan pihak pemerintah daerah untuk serius menangani hal ini.
Setelah mendengarkan beberapa pendapat dari berbagai pihak, pimpinan rapat Edi Heriyanto,SH bersama anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra memberikan rekomendasi dan saran.
“Hasil dari semua ini, kami menekankan kepada pemerintah daerah untuk tidak takut dengan perusahaan dan harus benar-benar melindungi rakyat Musi Banyuasin,” ujar Edi.
“Dan kami akan merekomendasikan untuk membayarkan uang pesangon memenuhi hak-hak Eks Satpam PT.Pinago Utama,Tbk., Haja Wijaya,Cs berjumlah 20 orang,” tegasnya.
Selanjutnya masih kata Edi, pihaknya juga menyarankan agar Disnaker Muba memfasilitasi kedua belah pihak.
“Dan yang terakhir menekankan pihak Pemerintah Daerah untuk membentuk Pansus Untuk mengevaluasi pihak Perusahaan terkait ketenagakerjaan.” pungkasnya.
Rapat juga di hadiri pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerbak Sriwijaya yang mengantarkan tuntutan pihak Eks Satpam PT Pinago Utama Tbk. M.Yunizir Azmi, beserta Tim anggota pecah beling.
Pewarta : Kurniadi
Editor : Firman