BATURAJA, Beritategas.com – Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) yang dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Usaha Penangkaran Burung Walet di wilayah Pasar Atas Baturaja pada Selasa (20/8/2024). Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai izin dan dampak lingkungan dari usaha tersebut.
Tim yang terdiri dari perwakilan DLH, DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas PU PR serta pihak kecamatan, kelurahan, dan Ketua RT, mengecek beberapa lokasi usaha penangkaran burung walet sebagai sampel.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan ruko bertingkat yang seharusnya digunakan untuk usaha penangkaran burung walet, sebagian besar digunakan untuk usaha lain seperti toko elektronik, material bangunan, dan kuliner, sementara penangkaran burung walet berada di lantai atas.
Mirisnya, izin usaha penangkaran burung walet yang diperiksa ternyata sudah kadaluarsa sejak 2010 dan belum diperpanjang. Beberapa pemilik usaha tidak berada di tempat saat sidak dilakukan, sehingga tim tidak dapat memeriksa langsung kondisi ruangan penangkaran.
Kepala DLH OKU, Muhammad Firdaus, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap sikap pemilik usaha yang tidak kooperatif.
“Kami turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjalankan perintah dari bupati. Ini adalah bagian dari tugas kami, bukan tindakan sembarangan,” tegasnya.
Selama sidak, tim meminta penjaga toko untuk mematikan radio pemanggil walet dan mengajak mereka ke lantai atas. Namun, pintu ruangan penangkaran burung walet terkunci dan tidak dapat dibuka. Tim akhirnya meninggalkan selebaran imbauan dan akan mengundang kembali pemilik usaha untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kepala DLH Kabupaten OKU, Muhammad Firdaus, menyampaikan bahwa semua izin usaha yang diperiksa sudah kadaluarsa dan pemilik usaha akan diminta untuk mengurus perpanjangan izin melalui ketua paguyuban mereka.
“Kami akan mengundang seluruh pemilik usaha untuk memperbarui izin mereka dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Firdaus.
Dinas Kesehatan juga telah meminta keterangan mengenai metode pembersihan kotoran burung walet, namun belum ada kesimpulan mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari usaha tersebut.
“Kami belum bisa memastikan dampak lingkungan dan kesehatan karena tidak mendapatkan akses untuk memeriksa langsung kondisi ruangan,” kata Febrianto Kuncoro, Kabid PPLH DLH OKU.
Sementara itu, beberapa pengusaha mengklaim bahwa perpanjangan izin mengalami kendala karena tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pertanian dan alasan lainnya.
“Kami sudah mengajukan perpanjangan izin melalui asosiasi, tetapi terkendala beberapa rekomendasi yang belum lengkap,” ujar Sopli, salah satu pemilik usaha.
Pemerintah Kabupaten OKU akan terus memantau perkembangan dan memastikan semua usaha penangkaran burung walet mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman