INDRALAYA, Beritategas.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fredi Kurniawan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir terlalu kaku hingga batasi tugas dan fungsi wartawan dalam melakukan liputan. Padahal sebagai salah satu institusi negara, KPU seharusnya memahami tugas dan fungsi (Tupoksi) pers.
“KPU saya anggap terlalu kaku dalam menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu. Seharusnya yang paling utama KPU harus memahami tugas dan fungsi pers, wartawan tidak boleh dilarang dalam mencari informasi terkait berita,” ujarnya. Rabu (28 Agustus 2024.
Fredi, menambahkan keberadaan kawan-kawan pers dalam meliput sudah pasti menguntungkan KPU dalam menyebarluaskan informasi kegiatan-kegiatan KPU itu sendiri.
“Tadi saya sendiri juga tidak bisa masuk karena katanya harus pakai tanda pengenal dari KPU,” ungkapnya, menyesalkan.
Seharusnya pada momen pesta demokrasi seperti saat ini tidak ada peristiwa penghalang-halangan terhadap tugas wartawan. Dirinya berharap kedepan, KPU Ogan Ilir lebih bijak lagi dalam mengkoordinir para awak media.
“Ini pesta demokrasi, seharusnya kita berpesta dan berbahagia dalam menyambut pesta lima tahunan ini bukan malah halang-menghalangi, keberadaan kawan-kawan Media. semoga kedepan Kpu lebih bijak lagi dalam mengakomodir para awak media, karena wajah ogan ilir ini tergantung dari wartawan yang ada, jangan sampai yang dilihat publik malah hal-hal yang negatif,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Ogan Ilir memberikan batasan terhadap awak media yang melakukan tugas peliputan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dan Wakilnya Ardani. Dimana pasangan incumbent itu mendaftarkan diri ke KPU Ogan Ilir pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi yang diterima, KPU selaku penyelenggara pemilu hanya mengakomodir beberapa wartawan dari media yang tergabung dalam Organisasi kewartawanan yang ada di Ogan Ilir. Masing – masing organisasi kewartawanan hanya diberikan kuota 5 orang yang diizinkan untuk melakukan peliputan kegiatan pendaftaran tersebut.
Mereka yang di izinkan dilengkapi dengan Id card. Sementara awak media yang tidak memiliki Id Card. harus menunggu di depan karna tidak di izinkan masuk bahkan dihalangi oleh petugas keamanan, aparat kepolisian hingga pihak Event Organizer atau EO selaku pihak ketiga dari salah satu media partner KPU Ogan Ilir.
Wartawan yang datang dan bermaksud hendak melakukan peliputan momen yang dianggap cukup sakral bagi masyarakat tersebut tak sedikit merasa kecewa dengan langkah yang di ambil KPU Ogan Ilir selaku penyelenggara pemilu.
Pantauan dilapangan awak media hanya dapat menunggu di pintu masuk sekitar 300 meter dari tenda acara tempat dimana KPU Ogan Ilir menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Panca-Ardani. Kendati ada beberapa wartawan yang berhasil menerobos hingga ke tenda utama, namun juga tidak mendapatkan akses masuk ke dalam areal tenda.
Akibatnya para awak media yang tidak memiliki Id Card tidak dapat melakukan tugas dan fungsi liputannya untuk mendapatkan informasi terkait pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk periode 2024-2029.
Awak media sudah berupaya meminta penjelasan lebih lanjut terkait adanya larangan untuk melakukan peliputan pencalonan kepala daerah tersebut kepada pihak KPU Ogan Ilir. Kendati hingga berita ini di turunkan belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Pewarta: Junaidi
Editor : Firman