Ribuan Massa Geruduk Bawaslu Kendal, Sampaikan Tuntutan Ini

KENDAL, Beritatehas.com – Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Demokrasi menggeruduk Kantor Bawaslu Kendal pada hari ini, menuntut agar gugatan sengketa Pilkada diputuskan dengan adil dan bijaksana. Massa menginginkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menerima pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dico-Ali, sehingga tidak ada dampak yang lebih besar, seperti Pilkada ulang, Jumat (13/09/2024).

Ribuan warga yang memulai aksi dari alun-alun Kendal, berjalan kaki menuju Kantor Bawaslu sambil membawa poster dan spanduk berisi tuntutan. Mereka menyerukan agar gugatan sengketa Pilkada tidak diperpanjang hingga menimbulkan Pilkada ulang yang akan membuang banyak anggaran.

Bacaan Lainnya

Massa menilai, jika sengketa Pilkada ini terus berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung (MA), kemungkinan Pilkada ulang akan semakin besar. Hal tersebut, menurut mereka, hanya akan menambah beban biaya bagi pemerintah daerah dan negara, serta memperpanjang ketidakpastian politik di Kabupaten Kendal.

“Jangan sampai gugatan sengketa Pilkada ini berlarut-larut sampai ke PTUN. Jika itu terjadi, Pilkada ulang bisa saja terjadi, dan itu hanya akan menghamburkan anggaran negara yang tidak sedikit,” ujar Agus Purwanto koordinator aksi.

Massa mendesak agar Bawaslu Kendal segera memutuskan sengketa ini dengan bijak, sehingga Paslon Dico-Ali dapat maju dalam Pilkada Kendal. “Kami hanya punya dua tuntutan. Pertama, pasangan Dico-Ali harus bisa maju di Pilkada. Kedua, jangan sampai ada Pilkada ulang yang hanya akan menghamburkan anggaran negara,” Lanjutnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktarina, yang turun langsung menemui massa, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang peduli terhadap proses demokrasi.

“Kami menghargai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Mereka hanya ingin proses sengketa Pilkada ini diputuskan dengan baik dan adil,” ungkap Hevy.

Lebih lanjut, Hevy menegaskan bahwa keputusan terkait gugatan sengketa Pilkada akan diumumkan pada Sabtu, 14 September 2024, di kantor Sentra Gakkumdu Kendal.

“Besok Sabtu, kami akan memutuskan hasil sengketa ini, dan kedua belah pihak akan dihadirkan untuk mendengar putusan tersebut,” tambahnya.

Aksi ini berlangsung damai di bawah pengawasan ketat dari Polres Kendal. Setelah menyampaikan aspirasinya, massa membubarkan diri secara tertib, namun mereka mengancam akan kembali menggelar aksi jika keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu tidak sesuai dengan harapan mereka.

Pewarta : Pujiono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.