OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Dalam rangka memastikan Pilkada OKI 2024 berjalan lancar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hadir dalam pembahasan terkait Penentuan Jadwal Kampanye, Desain Alat Peraga Kampanye (APK), dan Pembatasan Dana Kampanye. Kegiatan yang digelar oleh KPU OKI di Aula Demokrasi pada Kamis (26/9/2024) ini menyoroti pentingnya pedoman kampanye sesuai aturan.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, secara tegas mengingatkan pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan untuk mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Romi menekankan bahwa aturan ini bukan hanya pedoman teknis, tetapi juga merupakan panduan bagi semua pihak agar proses kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Kami ingin semua pihak, baik paslon maupun tim pemenangannya, untuk benar-benar memahami dan menerapkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 ini. Di dalamnya terdapat poin-poin penting terkait jadwal dan tata cara kampanye, materi kampanye, pelibatan masyarakat, pengawasan, hingga kampanye digital,” jelas Romi.
Romi juga menyampaikan agar KPU OKI segera menyusun jadwal zona kampanye dan aturan terkait pemasangan APK. Menurutnya, pengaturan ini penting untuk memastikan bahwa APK dipasang di tempat yang sesuai serta memudahkan pengawasan oleh Bawaslu.
“Kami berharap segera dibuat aturan tentang zona kampanye dan pemasangan APK. Dengan begitu, semua tim pemenangan dapat memahami di mana mereka diperbolehkan memasang APK, dan sebagai pengawas, hal ini juga mempermudah kami dalam melakukan pemantauan,” lanjutnya.
Selain itu, Romi mengingatkan pentingnya prosedur yang benar dalam pelaksanaan kampanye tatap muka.
“Jika ingin melakukan kegiatan kampanye tatap muka, tim pemenangan harus mengajukan surat izin ke kepolisian dan ditembuskan juga ke Bawaslu. Hal ini untuk memastikan bahwa kampanye tersebut berjalan aman, tidak menimbulkan kericuhan, dan mendapatkan pengamanan yang memadai,” tegas Romi.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, menyampaikan peringatan khusus terkait pelanggaran selama masa kampanye. Dia menekankan pentingnya pemahaman tim kampanye terhadap aturan yang berlaku guna mencegah terjadinya pelanggaran.
“Banyak pelanggaran kampanye yang terjadi karena ketidaktahuan atau kelalaian. Oleh karena itu, kami mengimbau agar tim pemenangan benar-benar memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang selama masa kampanye. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan pelanggaran,” ujar Syahrin.
Syahrin juga mengingatkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan aturan dan estetika kota. Ia menekankan bahwa Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang.
“Pemasangan APK harus memperhatikan keindahan tata kota, tidak boleh sembarangan. Kami tidak ingin melihat APK yang justru mengganggu pemandangan kota atau merusak lingkungan sekitar. Ini adalah tanggung jawab semua pihak untuk menjaga keindahan kota kita,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syahrin mengajak seluruh tim kampanye untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana kampanye yang damai dan tertib. “Kami berharap tim pemenangan paslon dapat bekerja sama dengan baik, mengikuti aturan, dan menjaga ketertiban selama masa kampanye. Dengan begitu, Pilkada OKI 2024 bisa berjalan aman dan sukses,” pungkasnya.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan setiap pihak yang terlibat dalam proses Pilkada OKI 2024 dapat mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan, sehingga dapat menciptakan suasana yang kondusif selama masa kampanye. (Bawasluoki)
Editor : Firman