EMPAT LAWANG, Beritategas.com – Sidang pleno putusan hasil gugatan proses pilkada yang dilayangkan pasangan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Empat lawang H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati dinyatakan ditolak Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Empat lawang.
Gugatan dilayangkan pihak Bacalon ke Bawaslu Empat lawang terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor : 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang memutuskan HBA tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati empat lawang periode 2024-2029.
Dalam amar putusannya Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain menolak secara keseluruhan gugatan pihak pemohon (Hba-Henny).
”Menolak gugatan untuk seluruhnya, demikian putusan didalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Rodi Karnain, Ahmad Fatria Arsasi masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dibacakan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal 8 bulan Oktober tahun 2024,” ucap Rodi Karnain.
Ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman setelah pembacaan hasil sidang menyampaikan kepada awak media Pilkada Empat Lawang hanya diikuti 1 (satu) pasangan calon.
”Saya ingin mempertegas bahwa sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani pada tanggal 21 September kemarin bahwa peserta pemilihan serentak di kabupaten Empat lawang tahun 2024 ini hanya 1 pasangan calon yaitu atas nama bapak H Joncik Muhammad dengan bapak Arifa’i sesuai dengan berita acara yang ditandatangani ke-5 anggota KPU kabupaten empat lawang dan dipertegas, diperkuat oleh keputusan Bawaslu pada sidang putusan hari ini,” jelas Eskan. Selasa (8/10).
Pewarta ; Tarzan
Editor : Firman